SN dan RH Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebutkan SN dan manajernya, laki-laki berinisial RH yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis. SN dan RH saat ini sudah dilakukan penahanan oleh polisi.
"Iya kita tahan," ucap Pasma kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diduga telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE. Berikut sederet pasal yang diduga telah dilanggar SN dan RH:
- Pasal 29 juncto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dengan denda Rp 6 miliar.
- Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman maksimal 10 tahun denda Rp 5 miliar.
- Pasal 46 ayat satu juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE, ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mea/mea)