2 Anggota Ormas Pengeroyok Pedagang di Jakbar Jadi Tersangka!

2 Anggota Ormas Pengeroyok Pedagang di Jakbar Jadi Tersangka!

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 14:47 WIB
Polres Jakbar menetapkan 2 orang anggota ormas sebagai tersangka kasus pengeroyokan pedagang buah di Cengkareng.
Polres Jakbar menetapkan dua orang anggota ormas sebagai tersangka kasus pengeroyokan pedagang buah di Cengkareng. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah mengamankan 10 orang anggota ormas terkait kasus pengeroyokan seorang pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat. Terkini, dua orang anggota ormas berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup. Syahduddi mengatakan delapan orang anggota ormas lainnya dikenai wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap delapan orang lain (anggota ormas) yang datang ke TKP, kita nyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik perusakan maupun pengeroyokan. Delapan orang tersebut kita kenakan wajib lapor," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka SA (34) dan AM (37) sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan bergerak cepat meringkus beberapa pelaku yang terlibat.

Pemicu Pengeroyokan

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (3/9/2024) malam. Polisi mengungkap pengeroyokan dipicu masalah setoran 'uang keamanan'.

"Korban sedang berjualan buah alpukat di TKP bersama saksi dan didatangi oleh dua orang yang meminta uang keamanan seikhlasnya. Namun, setelah dikasih uang Rp 10 ribu, kedua orang tersebut ngotot minta lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (4/9).

Para pelaku tersebut pun pergi. Namun, tak lama setelahnya, mereka kembali membawa teman-temannya. Mereka lalu mengacak-acak lapak jualan dan mengeroyok korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian.

"Datang lagi dengan membawa 15 orang yang lalu mengacak-acak tempat dagang korban dan melempar kaca dengan batu bata. Dan beberapa orang tersebut emosional, yang akhirnya memukul korban yang mengenai dahi dan mata, dan ada juga yang memukul mengenai kepala korban. Teman saksi juga dipukul kepalanya. Korban mengalami luka memar pada dahi muka dan untuk saksi luka memar pada telinga kanan," jelasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads