Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun, kantor ACT masih beraktivitas seperti biasa.
Pantauan detikcom, Rabu (6/7/2022) pukul 13.30 WIB, kantor ACT yang berada di Menara 165, Jakarta Selatan, para karyawan di lokasi terlihat masih beraktivitas seperti biasa. Sejumlah karyawan juga terlihat ada di area kantin.
Kantor ACT berada di beberapa lantai yakni lantai 9, 10, 11, 15, dan 22 Menara 165.
"Masih beraktivitas seperti biasa kok," kata salah satu petugas saat ditemui detikcom di Menara 165.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Head of Public Relation ACT Clara mengatakan pihaknya masih belum bisa menanggapi soal pencabutan PUB tersebut. Pihaknya, katanya, akan memberikan statement terkait hal tersebut nantinya.
"Sampai saat ini kita belum ada statement ya, insyaallah nanti kalau ada statement resminya kita akan publish gitu," kata Clara.
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT
Sebelumnya, Kemensos RI mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Tanggapan Masyarakat atas Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangn ACT':
(azh/jbr)