Tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Budi Said memenangkan gugatan. PN Surabaya mengabulkan permohonan Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas yang seharusnya diterima. Antam tidak terima dan mengajukan banding.
Tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
Budi Said menelan pil pahit di tingkat banding. PT Surabaya membatalkan seluruh gugatan Budi Said. Tidak terima, Budi Said mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkat Kasasi
Mahkamah Agung membalik keadaan. Antam kalah dan Budi Said kembali menang. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu Maria Anna Samiyati dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).
1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya.
"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
(asp/mae)