Jakarta -
'Crazy rich' Surabaya, Budi Said akhirnya bisa di atas angin. Konglomerat properti itu menang melawan Antam soal sengketa jual beli emas 7 ton, di mana 1,1 ton belum dibayarkan. Lalu apa alasan MA memenangkan Budi Said?
Kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:
1. PT Aneka Tambang Tbk., (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Rabu (6/7/2022).
1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai 'crazy rich' Surabaya.
"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Apa alasan MA menangkan Budi Said? Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Momen Gibran Temui Crazy Rich Grobogan yang Bangun Jalan Rp 2,8 M
[Gambas:Video 20detik]
Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu Maria Anna Samiyati dengan anggota Rahmi Mulyati dan Panji Widagdo. Berikut pertimbangan majelis mengapa Budi Said bisa menang:
1. Judex facti/PT (Pengadilan Tinggi Surabaya-red) telah salah menerapkan hukum oleh karena meskipun dalam putusan pidana a.n. Terdakwa Endang Kuwono; (Tergugat II Konvensi) Terdakwa Misdianto (Tergugat III Konvensi), Terdakwa IV Ahmad Purwanto (Tergugat IV Konvensi) dan Tergugat V Eksi Anggraeni (Tergugat V Konvensi) tidak disebutkan Tergugat I bertanggungjawab atas kerugian dari Penggugat Konvensi, akan tetapi terbukti kedudukan Terdakwa Endang Kumono (Tergugat II Konvensi) sebagai kepala BELM (Butik Emas Logam Mulia) Surabaya 01 PT Antam Tbk. dan Terdakwa Misdianto (Tergugat Konvensi III) sebagai back office pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk. serta Terdakwa Ahmad Purwanto (Tergugat Konvensi IV) sebagai General Trading Manufacturing and Servis Senior Officer pada Tergugat I, merupakan karyawan bawahan dari Tergugat I yang melakukan perbuatan tersebut dalam rangka core bisnis dan kewenangannya melakukan jual beli emas dibawah kendali dan pengawasan Tergugat I Konvensi dan bukan perbuatan personal Tergugat II s/d IV karena kesepakatan jual beli dilakukan di kantor/Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk. pada jam kerja dilakukan dengan karyawan Antam dan transaksi dengan menggunakan rekening PT Antam, sehingga atas perbuatan Para Tergugat II s/d IV Konvensi yang melawan hukum, melakukan penipuan secara bersama-sama yang merugikan Penggugat Konvensi, maka sesuai ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I yang merupakan perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut.
2. Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini.
"Menghukum Para Termohon Kasasi (Antam dkk) untuk membayar biaya dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," demikian bunyi amar majelis kasasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini