Tok! Antam Lolos dari Hukuman Bayar 43 Kg Emas ke Adiyanto

Tok! Antam Lolos dari Hukuman Bayar 43 Kg Emas ke Adiyanto

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 13 Feb 2022 12:24 WIB
Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kemenangan warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) melawan PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk sebesar 43 kg emas atau sekitar Rp 27 miliar ternyata tidak lama. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Adiyanto sehingga Antam lolos dari hukuman membayar 43 kg emas ke Adiyanto.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2018. Saat itu Adiyanto ingin membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar. Namun, setelah uang ditransfer, emas itu tak kunjung dikirim.

"Uang tersebut ditujukan untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram," kata kuasa Adiyanto, Rendi Johanis, kepada detikcom, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, terang Rendi, kliennya tetap mencoba mengkonfirmasi emas yang dibelinya. Namun tetap sama, tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan akhirnya membawanya ke ranah hukum.

"Kita sudah coba konfirmasi bahkan sebelum kita juga klien sudah lakukan somasi, tapi (tetap) ndak digubris," terang Rendi.

ADVERTISEMENT

Akhirnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dikabulkan. Majelis hakim menghukum tergugat (Antam) untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27.250.397.000. Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya menghukum Antam membayar kerugian imateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar Rp 108 miliar.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 24 Agustus 2020. Atas hal itu, Antam mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Antam TBK tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PT SBY., tanggal 24 Agustus 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby., tanggal 1 April 2020. Mengadili sendiri. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (13/2/2022).

Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab.

Di kasus serupa, Antam juga lolos dari gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan Budi Said. Awalnya, Antam dihukum membayar 1,1 ton emas plus kerugian imateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said. Namun putusan PN Surabaya itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya," bunyi putusan PT Surabaya.

Budi Said tidak terima dan kini dalam proses kasasi.

Sosok Minggu Ini: Jawara Pelindung Ciliwung

[Gambas:Video 20detik]



(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads