'Roller Coaster' Kemenangan Emas Rp 1,1 Triliun Budi Said Vs Antam

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 06 Jul 2022 11:58 WIB
Budi Said (dok.ist)
Jakarta -

Jual beli emas 7 ton antara konglomerat Budi Said dengan Antam tidak mulus. Belakangan, kasus ini berujung sengketa hingga pengadilan. Putusannya pun berubah-ubah.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (6/7/2022), kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:

1. PT Aneka Tambang Tbk. (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V

Bagaimana hasilnya?

Simak juga Video: Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam






(asp/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork