Jual beli emas 7 ton antara konglomerat Budi Said dengan Antam tidak mulus. Belakangan, kasus ini berujung sengketa hingga pengadilan. Putusannya pun berubah-ubah.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (6/7/2022), kasus bermula saat Budi Said membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu:
1. PT Aneka Tambang Tbk. (atau disingkat PT ANTAM TBK) sebagai Tergugat I
2. Endang Kumoro sebagai Tergugat II
3. Misdianto sebagai Tergugat III
4. Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
5. Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Bagaimana hasilnya?
Simak juga Video: Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam
(asp/mae)