Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penindakan terhadap 15 kendaraan yang parkir liar di sejumlah lokasi. Petugas menderek 11 kendaraan dan mencabut pentil 4 kendaraan karena melanggar parkir.
"Total 15 kendaraan yang kami tindak dari beberapa lokasi dan titik," kata Petugas Pengendali Sudinhub Jakarta Timur Saputra Afrijal dilansir Antara, Selasa (1/9/2026).
Petugas merinci 15 kendaraan tersebut terdiri dari 11 kendaraan yang diderek dan 4 lainnya dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP). "Penindakan parkir liar ini melibatkan 35 personel gabungan. Kendaraan parkir liar kita tindak tegas untuk memberikan efek jera," ujar Saputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan parkir liar yang diderek itu, antara lain di Jalan Taman Mini Pintu 1, Jalan Supriyadi dekat Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan DI Panjaitan, Rawa Bunga, dan beberapa titik lainnya.
"Keberadaan kendaraan yang berhenti sembarangan dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama pada ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang padat," jelas Saputra.
Menurut dia, untuk empat kendaraan yang dikenai sanksi OCP seluruhnya di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung.
"Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan," tutur Saputra.
Petugas mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir, apalagi dijadikan garasi pribadi. Selain melanggar aturan, kata dia, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saputra menegaskan penindakan serupa dilakukan secara rutin sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menertibkan parkir liar serta menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah Jakarta Timur. Petugas berharap penindakan parkir liar itu dapat mencegah kemacetan dan meminimalisir bahaya bagi pengendara lainnya.










































