Bertetangga selalu ada duka dan suka. Bila mendapatkan tetangga yang baik, tentu penuh dengan cerita bersama. Tapi bagaimana bila tetangga tidak sesuai harapan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Halo detik's Advocate
Tetangga punya gangguan anxiety. Terus kalau kumat bisa ngamuk atau marah-marah, manjat tembok lalu teriak-teriak ke rumah kami.
Itu bisa ditindak secara hukum atau lapor ke polisi nggak ya?
Bagaimana penjelasannya secara hukum ya pak?
B
Jakarta
(asp/asp)