3 Langkah DKI Tekan Polusi Lewat Uji Emisi

3 Langkah DKI Tekan Polusi Lewat Uji Emisi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 20:37 WIB
Monumen Nasional merupakan salah satu ikon kota Jakarta. Monumen yang berdiri di atas lahan seluas 80 hektar itu terlihat asri karena dikelilingi dengan taman.
Tugu Monas Ikon Jakarta (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah upaya untuk menekan tingkat polusi udara. Salah satu caranya adalah melakukan uji emisi kendaraan.

Penerapan uji emisi kendaraan akan dimulai akhir tahun ini. Uji emisi sudah terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berlaku untuk Kendaraan Roda 4

Asep menyampaikan untuk saat ini syarat itu berlaku untuk kendaraan roda empat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapenda terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan.

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Asep menerangkan, pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi sedang dibicarakan dengan pihak terkait. Untuk saat ini, Dinas LH masih melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan sekretariat kabinet dan pihak kepolisian untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," imbuhnya.

Tilang uji emisi kendaraan sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada 13 November 2021 namun ditunda untuk sementara waktu. Meski begitu, masyarakat diharapkan kesadarannya melakukan uji emisi gas buang kendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah tersedia.

2. Jadi Syarat Bayar Pajak

Uji emisi ini nantinya juga akan digunakan sebagai salah satu syarat ketika masyarakat akan membayar pajak kendaraan, dengan kata lain pada saat hendak memperpanjang STNK.

"Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan. (Misalnya) ditetapkan bulan Februari 2021, maka akan berlaku di bulan Februari 2023," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/11).

Aturan uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu telah diresmikan pada 2 Februari 2021.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

3. Kerja Sama dengan Tangsel-Bekasi

Kembali ke Asep, dia mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta bersama Kota Bekasi dan Tangerang Selatan bakal menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait penyelesaian permasalahan polusi udara. Salah satu yang diatur dalam MoU itu adalah mengenai kebijakan uji emisi.

"Kami dalam waktu dekat akan ber-MoU dengan Kota Bekasi dan Tangerang khusus masalah iklim ini, masalah polusi udara," jelas Asep.

"Kita berkolaborasi dalam penyediaan sarana prasarana untuk iklim ini. Salah satunya kita kerjasama untuk uji emisi," sambungnya.

Asep menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyandingan data kendaraan yang melakukan uji emisi dengan data pembayaran pajak yang dimiliki Bapenda. Melalui kerja sama ini, dia berharap pelayanan bisa dilakukan secara terpadu melalui penyatuan data.

"Jadi penerapan itu akan kami coba juga ke kota-kota sekitar Jakarta sehingga memang diharapkan paling tidak di dua kota tersebut kita bisa mulai bekerja sama, mulai menyamakan, menyatukan persiapan sehingga pelaksanaan uji emisi bisa secara terpadu," ujarnya.

Asep menargetkan penandatangan MoU itu pada Juli 2022. Dia juga berharap kebijakan itu diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta.

"Saya sudah paraf Perbal-nya. Mudah-mudahan enggak sampai di akhir bulan Juli ini lah kita upayakan itu bisa tanda tangan bersama antara Walkot Tangsel, Walkot Bekasi dan Pemprov DKI," imbuhnya.

"Kami harapkan nanti juga akan diikuti oleh kota-kota kayak Bogor, kemudian Depok mungkin juga nanti dengan Cianjur sehingga pengendara pemotor itu kita mempunyai satu kebijakan tidak hanya oleh Jakarta tetapi juga kota-kota sekitarnya," kata Asep.

Halaman 2 dari 2
(dek/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads