Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang etik hari ini. Kali ini merupakan kedua kalinya Lili bakal diadili secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya (sidang etik Lili Pintauli Siregar dijadwalkan 5 Juli)," kata Albertina pada Jumat (1/7/2022).
Namun diketahui nantinya persidangan etik untuk Lili itu akan digelar secara tertutup, kecuali pembacaan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Lebih tepatnya aturan itu termaktub pada Pasal 8 ayat (1), yang isinya sebagai berikut:
Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.
Sebagaimana diketahui sidang etik ini digelar karena Dewas KPK menilai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli cukup bukti.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili
Urusan dugaan pelanggaran kode etik untuk Lili Pintauli ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Ini merupakan kedua kali Lili Pintauli akan diadili secara etik.
Dalam kasus saat ini, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Diketahui, Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Sedangkan dalam pelanggaran etik sebelumnya Lili pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Simak Video: Lili Pintauli Diisukan Mengundurkan Diri, KPK: Belum Ada Konfirmasi
Lili Pernah Disidang Etik-Divonis Potong Gaji
Dirangkum detikcom, Selasa (28/6/2022), masalah etik Lili sebelumnya berdasarkan laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan hingga mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko. Mereka melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (8/6/2021) ke Dewas. Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan mereka.
Dewas KPK kemudian menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
Gaji Lili yang Dipotong
Dari penelusuran detikcom, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Selain gaji pokok, Pimpinan KPK mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.
Bila dijumlahkan, Ketua KPK yang saat ini dijabat Firli Bahuri mendapatkan Rp 123.938.500. Sementara itu, wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango menerima Rp 112.591.250.
Dengan angka tersebut, potongan gaji 40 persen untuk Lili dihitung hanya gaji pokoknya, yaitu 40 persen dari Rp 4.620.000 atau sebesar Rp 1.848.000. Sedangkan tunjangan yang diterima Lili senilai Rp 112.591.250 per bulan masih utuh.