Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diisukan sempat ingin memberi suap demi lolos dari sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika. KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka suara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses di Dewas KPK. Dia meyakini Dewas KPK melakukan tugas secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta.
"Pada prinsipnya KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pihaknya percaya Dewas KPK akan mengumumkan hasil sidang etik Lili kepada masyarakat secara transparan. Ali meminta seluruh pihak menghormati proses yang tengah dilakukan Dewas KPK.
"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Oleh karenanya, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini, karena penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," kata Ali.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku belum mendengar terkait isu dugaan Lili Pintauli Siregar sempat ingin menyuap demi lolos dari sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Tumpak meminta masyarakat yang mengetahui informasi tersebut menyampaikannya ke Dewas KPK.
"Saya tidak dengar tuh, baru tahu sekarang. Apa ada infonya yang akurat tolong disampaikan," ujar Tumpak.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga mengaku tidak tahu mengenai isu Lili ingin menyuap Dewas KPK terkait sidang etik. Dia juga menegaskan sidang etik terhadap Lili tetap digelar 5 Juli.
"Pastinya saya tidak tahu," ujarnya.
Lili juga tengah diterpa isu mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK. Namun KPK menyatakan kabar tersebut belum dikonfirmasi oleh Lili.
Kini Lili bakal menghadapi sidang etik lagi terkait dugaan penerimaan fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Lili sebelumnya telah diberi sanksi etik berupa pemotongan gaji karena penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
detikcom telah menghubungi Lili terkait isu tersebut, namun belum ada respons.
Simak video 'Lili Pintauli Diisukan Mengundurkan Diri, KPK: Belum Ada Konfirmasi':