Kini, buntut perkara 'nonton MotoGP Mandalika' dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjulur sampai ke isu suap. Desas-desus ini terdengar jelang sidang etik Lili.
Aspek etik Lili Pintauli disorot karena dia diduga menerima fasilitas menonton balapan sepeda motor itu di Mandalika, Maret lalu. Lili diduga menerima tiket penginapan dan tiket nonton balapan.
Belakangan, Lili dikabarkan sudah mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Pemerhati antikorupsi berharap kabar itu benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap info mengundurkan diri itu benar adanya. Dan saya yakin benar bahwa Bu Lili sudah mengundurkan diri karena toh nanti ujungnya keputusan dewan pengawas kalau ini jadi sidang etik pasti putusannya adalah meminta Lili mengundurkan diri," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (3/7) kemarin.
Selasa (5/7) besok, Lili akan menjalani sidang etik. Ini bukan sidang etik Lili pertama. Dia sudah pernah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji. Kasus sebelumnya bukan terkait nonton MotoGP tapi soal penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Selanjutnya, isu upaya suap:
Simak Video: Lili Pintauli Diisukan Mengundurkan Diri, KPK: Belum Ada Konfirmasi
Isu upaya suap
Lili diisukan sempat ingin memberi suap demi lolos dari sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas sendiri mengaku tidak mendengar desas-desus itu.
"Saya tidak dengar tuh, baru tahu sekarang. Apa ada infonya yang akurat tolong disampaikan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (4/7/2022).
![]() |
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga mengaku tidak tahu mengenai isu Lili ingin menyuap Dewas KPK terkait sidang etik. Dia juga menegaskan sidang etik terhadap Lili tetap digelar 5 Juli.
"Pastinya saya tidak tahu," ujarnya.
Selanjutnya, keyakinan Jubir KPK terhadap Dewas KPK:
Jubir KPK yakin Dewas KPK Profesional
Pihak KPK menegaskan Dewas bakal profesional tanpa terpengaruh hal yang seharusnya tidak mempengaruhi independensi mereka.
"Pada prinsipnya KPK menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
![]() |
Ali mengatakan pihaknya percaya Dewas KPK akan mengumumkan hasil sidang etik Lili kepada masyarakat secara transparan. Ali meminta seluruh pihak menghormati proses yang tengah dilakukan Dewas KPK.
"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Oleh karenanya, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini, karena penegakan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," kata Ali.