Dampak DOB Papua, PAN Klaim Komisi II DPR Setuju Ada Perppu soal Pemilu

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 16:43 WIB
Guspardi Gaus (detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan dampak DOB Papua terhadap Pemilu 2024, salah satunya akan berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan pihaknya sepakat Peraturan Pengganti Undang-Undang (perppu) dipakai demi mengisi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Guspardi merujuk pada gelaran Pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 yang juga dilakukan lewat perppu. Guspardi menyebut penerbitan perppu lebih efektif ketimbang harus melakukan revisi UU Pemilu yang saat ini berlaku.

"Dan sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Guspardi.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah," ujar legislator asal Sumatera Barat itu.

Lebih lanjut, Guspardi mengatakan Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu bakal membahas penambahan anggaran Pemilu 2024 karena adanya penambahan tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

"Makin cepat makin bagus soal Perppu. Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," ujar Guspardi.

Simak video 'Sah! 3 RUU Provinsi Baru Papua Resmi Jadi UU':






(fca/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork