Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah pada Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto. Yuniar bercerita gelagat aneh Ardian saat ditanya soal dana PEN Kabupaten Muna, seperti apa?
Awalnya, Yuniar cerita tentang pencairan dana PEN Kabupaten Muna yang tertunda padahal dokumen pengajuan dan persyaratan pengajuan PEN sudah lengkap. Yuniar mengatakan dana PEN Muna itu tertunda lantaran dokumen mandek di Ardian.
"Tadi disinggung ketua majelis kaitan dengan Muna, jadi untuk Muna dokumen lengkap?" tanya hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (30/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah," jawab Yuniar.
"Cuma terdakwa menyimpulkan ada kekurangan?" tanya hakim lagi dan diamini Yuniar.
Yuniar mengaku tidak tahu alasan Ardian menyimpulkan adanya kekurangan, padahal dia melihat syarat pengajuan dana PEN Muna sudah lengkap. Yuniar pun pernah menanyakan perihal alasan kekurangan itu ke Ardian, tapi tak mendapatkan jawaban lugas dari Ardian.
Namun dia melihat gelagat aneh Ardian, ketika Ardian melipat dokumen kemudian mengatakan dokumen itu seakan-akan amplop tebal. Gelagat aneh itu dikonfirmasi Yuniar ke ajudan Ardian bernama Okta.
"Saya berinisiatif nanya ke Okta (ajudan Ardian) karena beliau (Ardian) nggak jawab ke saya," kata Yuniar.
"Okta sampaikan bahwa apabila panjang nanti urusannya nanti dokumennya... saya (awalnya) bertanya pada Okta 'apa maksud Pak Dirjen sampaikan dokumen? pertimbangannya kan sudah ditandatangani Pak Menteri', Pak Dirjen kemudian mengambil dokumen Muna kemudian melipatnya, saya tanya ke Okta 'maksudnya apa karena saya kurang paham'. Kemudian Pak Okta sampaikan 'itu dokumennya ini nanti ada di meja itu', saya katakan saya tidak mengetahui hal itu," papar Yuniar.
"Apakah saat melipat itu disampaikan ada amplop tebal segini gitu?" tanya hakim.
"Ada. Saya sampaikan (ke Okta) bahwa Pak Dirjen melipat ini, saya contohkan ke Okta saya ambil dokumennya dilipat segini, terus kata Okta 'jangan dilipat lagi ibu, kurang lebih seperti ini tebalnya gitu'," lanjut Yuniar.
Yuniar mengaku tidak tahu yang dimaksud tebal itu. Hingga saat ini dia tidak mengetahui maksud itu.
"Saya kurang paham, saya sampaikan kalau dokumen semua melalui tata usaha," jelas Yuniar.
"Maksud tebal itu apakah dokumen atau uang?" ucap hakim.
"Saya nggak tahu," jawab Yuniar.
Menurut Yuniar, setiap daerah yang mengajukan PEN agar disetujui itu harus mendapat tanda tangan atau paraf Ardian. Jika tidak, dana itu tidak bisa sampai ke Mendagri dan Kemenkeu sehingga dana tidak cair.
Selengkapnya pada halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Airlangga Ungkap Realisasi Anggaran PEN Capai Rp 29,3 T per April 2022