KPK menduga adanya upaya menghalangi proses penyidikan kasus dugaan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur pada 2021. KPK menduga ada pihak yang mempengaruhi saksi agar berbohong.
"KPK memperoleh informasi dugaan terkait adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak menerangkan dengan jujur di hadapan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/6/2022).
Ali memberi peringatan keras agar tidak ada yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ali mengingatkan ada ancaman pidana bagi yang menghalangi penyidikan seperti diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan tersangka baru dalam kasus suap pengajuan dana PEN Kolaka Timur tahun 2021. Tersangka itu merupakan adik Bupati Kabupaten Muna Rusman Emba, yang bernama LM Rudianto Emba.
Kasus ini bermula saat Bupati Kolaka Timur saat itu, Andi Merya, meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp 10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
"Sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (27/1).
Saat ini, M Ardian sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ardian didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.
Ardian didakwa bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dan Laode M Syukur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Simak video 'Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Kasus Dana PEN':