Eks Dirjen Marah-marah
Lebih lanjut, Yuni juga mengatakan Ardian pernah marah-marah ketika disinggung perihal permohonan PEN Kabupaten Enrekang. Diketahui, Kabupaten Enrekang mengajukan permohonan tapi tidak disetujui Ardian.
"Kalau Kabupaten Bone kami nggak paham, kalau Kabupaten Enrekang beliau pernah menanyakan 'ada yang kenal atau tidak?', saya bilang nggak kenal, beliau juga karena Kemenkeu juga bersurat menanyakan pertimbangan Enrekang disampaikan (Ardian) bahwa Kasubdit sebelum saya menerima dolar Singapura, itu yang beliau sampaikan ke saya," ujar Yuniar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana kalo terdakwa ditanya paraf itu? Terdakwa marah-marah?" tanya hakim lagi.
"Kalau beliau diingatkan, beliau marah, Pak izin," ucap Yuniar.
Dia mengaku tidak tahu alasan Ardian marah. Yuniar mengatakan salah satu alasan yang dia tahu Ardian marah lantaran Kasubdit sebelum Yuniar pernah menerima uang dolar Singapura.
"Kurang tahu, tidak tahu (kenapa Ardian marah). Terdakwa menyebutkan Bu Ana menerima dolar Singapura, jadi beliau belum memarafnya," jelas Yuniar.
Dakwaan Ardian
Duduk sebagai terdakwa adalah M Ardian dan Laode M Syukur. Ardian didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.
Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zap/lir)