Saksi Cerita Gelagat Aneh Eks Dirjen Kemendagri Saat Ditanya Dana PEN Muna

Saksi Cerita Gelagat Aneh Eks Dirjen Kemendagri Saat Ditanya Dana PEN Muna

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 15:58 WIB
Sidang kasus dugaan suap dana PEN
Sidang kasus dugaan suap dana PEN (Zunita Amalia/detikcom)
Jakarta -

Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah pada Kemendagri Yuniar Dyah Prananingrum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto. Yuniar bercerita gelagat aneh Ardian saat ditanya soal dana PEN Kabupaten Muna, seperti apa?

Awalnya, Yuniar cerita tentang pencairan dana PEN Kabupaten Muna yang tertunda padahal dokumen pengajuan dan persyaratan pengajuan PEN sudah lengkap. Yuniar mengatakan dana PEN Muna itu tertunda lantaran dokumen mandek di Ardian.

"Tadi disinggung ketua majelis kaitan dengan Muna, jadi untuk Muna dokumen lengkap?" tanya hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (30/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah," jawab Yuniar.

"Cuma terdakwa menyimpulkan ada kekurangan?" tanya hakim lagi dan diamini Yuniar.

ADVERTISEMENT

Yuniar mengaku tidak tahu alasan Ardian menyimpulkan adanya kekurangan, padahal dia melihat syarat pengajuan dana PEN Muna sudah lengkap. Yuniar pun pernah menanyakan perihal alasan kekurangan itu ke Ardian, tapi tak mendapatkan jawaban lugas dari Ardian.

Namun dia melihat gelagat aneh Ardian, ketika Ardian melipat dokumen kemudian mengatakan dokumen itu seakan-akan amplop tebal. Gelagat aneh itu dikonfirmasi Yuniar ke ajudan Ardian bernama Okta.

"Saya berinisiatif nanya ke Okta (ajudan Ardian) karena beliau (Ardian) nggak jawab ke saya," kata Yuniar.

"Okta sampaikan bahwa apabila panjang nanti urusannya nanti dokumennya... saya (awalnya) bertanya pada Okta 'apa maksud Pak Dirjen sampaikan dokumen? pertimbangannya kan sudah ditandatangani Pak Menteri', Pak Dirjen kemudian mengambil dokumen Muna kemudian melipatnya, saya tanya ke Okta 'maksudnya apa karena saya kurang paham'. Kemudian Pak Okta sampaikan 'itu dokumennya ini nanti ada di meja itu', saya katakan saya tidak mengetahui hal itu," papar Yuniar.

"Apakah saat melipat itu disampaikan ada amplop tebal segini gitu?" tanya hakim.

"Ada. Saya sampaikan (ke Okta) bahwa Pak Dirjen melipat ini, saya contohkan ke Okta saya ambil dokumennya dilipat segini, terus kata Okta 'jangan dilipat lagi ibu, kurang lebih seperti ini tebalnya gitu'," lanjut Yuniar.

Yuniar mengaku tidak tahu yang dimaksud tebal itu. Hingga saat ini dia tidak mengetahui maksud itu.

"Saya kurang paham, saya sampaikan kalau dokumen semua melalui tata usaha," jelas Yuniar.

"Maksud tebal itu apakah dokumen atau uang?" ucap hakim.

"Saya nggak tahu," jawab Yuniar.

Menurut Yuniar, setiap daerah yang mengajukan PEN agar disetujui itu harus mendapat tanda tangan atau paraf Ardian. Jika tidak, dana itu tidak bisa sampai ke Mendagri dan Kemenkeu sehingga dana tidak cair.

Selengkapnya pada halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Airlangga Ungkap Realisasi Anggaran PEN Capai Rp 29,3 T per April 2022

[Gambas:Video 20detik]



Eks Dirjen Marah-marah

Lebih lanjut, Yuni juga mengatakan Ardian pernah marah-marah ketika disinggung perihal permohonan PEN Kabupaten Enrekang. Diketahui, Kabupaten Enrekang mengajukan permohonan tapi tidak disetujui Ardian.

"Kalau Kabupaten Bone kami nggak paham, kalau Kabupaten Enrekang beliau pernah menanyakan 'ada yang kenal atau tidak?', saya bilang nggak kenal, beliau juga karena Kemenkeu juga bersurat menanyakan pertimbangan Enrekang disampaikan (Ardian) bahwa Kasubdit sebelum saya menerima dolar Singapura, itu yang beliau sampaikan ke saya," ujar Yuniar.

"Gimana kalo terdakwa ditanya paraf itu? Terdakwa marah-marah?" tanya hakim lagi.

"Kalau beliau diingatkan, beliau marah, Pak izin," ucap Yuniar.

Dia mengaku tidak tahu alasan Ardian marah. Yuniar mengatakan salah satu alasan yang dia tahu Ardian marah lantaran Kasubdit sebelum Yuniar pernah menerima uang dolar Singapura.

"Kurang tahu, tidak tahu (kenapa Ardian marah). Terdakwa menyebutkan Bu Ana menerima dolar Singapura, jadi beliau belum memarafnya," jelas Yuniar.

Dakwaan Ardian

Duduk sebagai terdakwa adalah M Ardian dan Laode M Syukur. Ardian didakwa menerima suap Rp 2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads