Adili Diri Sendiri: Hakim MK Saldi sampai 2032, Daniel hingga 2034

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 30 Jun 2022 12:36 WIB
Saldi Isra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK konstitusional, salah satunya soal masa jabatan hakim konstitusi. Otomatis para hakim konstitusi memperpanjang masa jabatan sendiri.

UU Lama
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003

Jabatan hakim MK selama lima tahun dan bisa dipilih maksimal untuk satu kali lagi.

UU Baru
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020

Jabatan hakim MK selama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun

Berikut perhitungannya:

Pakai UU lama:

1. Ketua MK Anwar Usman harusnya purnatugas pada 2021.
2. Wakil Ketua MK Aswanto harusnya purnatugas pada 2024.
3. Arief Hidayat harusnya purnatugas pada 2023.
4. Wahiduddin Adams harusnya purnatugas pada 2024
5. Suhartoyo harusnya purnatugas pada 2025
6. Manahan harusnya purnatugas pada 2025
7. Saldi Isra harusnya purnatugas pada 2022
8. Enny Nurbaningsih harusnya purnatugas pada 2023
9. Daniel harusnya purnatugas pada 2025

Simak juga 'PKS Akan Gugat Aturan Presidential Threshold 20% ke MK':






(asp/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork