Seorang remaja putri berinisial FC (15) di Bogor dianiaya oleh teman sebayanya. Korban dijambak hingga ditampar oleh pelaku yang juga perempuan.
Peristiwa itu viral di media sosial. Usut punya usut penganiayaan terjadi di lapangan Sempur, Kota Bogor, Minggu (26/6).
Kakak kandung korban, Kelvin (26), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penganiayaan dilakukan teman sepermainan korban di jalur pedestrian Kebun Raya Bogor atau di seberang Taman Sempur, Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya itu di jalur pedestrian Sempur dekat terowongan. Dengan pelaku itu teman, tapi itu teman tongkrongan gitu, bukan teman sekolah, bukan teman di rumah," kata Kelvin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/6/2022).
Kelvin mengatakan ia dan keluarganya sempat mendatangi pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban. Namun dia menganggap tidak ada solusi sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saya sama keluarga sempat datang ke pihak pelaku, tetapi tidak ada respons, nggak ada tanggapan sama sekali begitu, kan. Ya akhirnya saya laporan saja, biar ada perhatianlah, ya," terang Kelvin.
5 Remaja 'Al-Empang' Ditangkap
Polisi kemudian bergerak menyelidiki kejadian itu. Kelima pelaku ditangkap polisi rata-rata masih di bawah umur.
Kelima tersangka ialah SL (17), JR (12), DS (14), CC (14), dan TT (15). Dua di antaranya putus sekolah, yakni SL dan DS.
Susatyo mengatakan korban dan para pelaku sebetulnya satu geng tongkrongan. Mereka menamakan diri geng 'Al-Empang Pusat'.
"Antara korban dan pelaku berada dalam satu grup yang sama yang bernama Al-Empang Pusat, beranggotakan 17 orang," kata Kapolresta Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Rabu (28/6).
Baca halaman selanjutnya: pelaku tidak ditahan dan wajib lapor
Simak juga 'Anggota Geng Motor Pembacok Bocah 14 Tahun di Cianjur Ditangkap':
Kelima Pelaku Tak Ditahan
Namun, kelimanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Susatyo mengatakan para pelaku diserahkan kembali ke orang tua untuk dibina dan diawasi.
"Terhadap para pelaku, kami serahkan dalam pengawasan orangtua dan wajib lapor, tentunya dalam rangka proses diversifikasi akan kami laksanakan. Sekali lagi, hak-hak anak harus kami perhatikan, baik itu bagi pelaku ataupun itu bagi korban," ujar SSusatyo.
Susatyo menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam penanganan kasus yang sempat viral di medsos ini. Diversi dan restorative justice akan diupayakan dalam penyelesaian kasus ini.
"Untuk ABH, anak berhadapan dengan hukum ataupun masalah-masalah lainnya dengan anak, ada proses diversifikasi, musyawarah, ada restorative justice yang akan kami lakukan. Termasuk konseling secara psikologi bagi para pelaku dan korban. Sehingga terhadap anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan terhadap mereka," kata Susatyo.
Pemicu Penganiayaan
Polisi mengungkapkan pemicu FC dianiaya oleh teman-teman seusianya. Korban dan para pelaku kemudian saling tuduh soal pemicu perselisihan kelompoknya dengan kelompok lain.
"Kedua tersangka JR dan DS ini dituduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain, padahal kedua pelaku mengaku tidak melakukan dan kedua pelaku justru menuduh korban yang jadi pemicunya," tambahnya.
Perselisihan tersebut, menurut Susatyo, sebenarnya sudah diupayakan untuk dibicarakan oleh pelaku dan korban, namun tidak ada titik temu. Hingga akhirnya korban dan para pelaku kembali bertemu di sekitar Taman Sempur Kota Bogor pada Minggu (26/6/2022). Saat itulah kemudian terjadi penganiayaan.
"Kemudian pelaku sudah berupaya ingin mengklarifikasi korban, sudah 3 kali dan terakhir Hari Minggu itu dan terjadilah tindakan penganiayaan," terang Susatyo.