"Bahwa adalah tidak benar jika saya dikatakan pernah menangani perkara bersama-sama dengan saudara Henri Kusuma pada tahun 2021," kata Erman Umar dalam hak jawab yang diterima detikcom, Rabu (29/6/2022).
Berikut poin penjelasan Erman Umar:
1. Bahwa tidak benar jika saya dikatakan menjerumuskan saudara Henri dengan menghasut kliennya, yang berdampak pencabutan surat kuasa Henri oleh klien.
2. Bahwa saya belum pernah bertemu atau berkenalan dengan saudara Hendri, apalagi disebut telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Henri.
3. Bahwa saya menerima surat kuasa dari klien saudara Henri setelah kliennya mencabut surat kuasa dari Henri, dan saya tidak pernah menghasut kliennya untuk mencabut surat kuasa Henri.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai tergugat:
1. Erman Umar
2. Zeesha Fatma Defaga
3. Prasetyo dan Guffi Andriyan
Dan turut tergugat KAI.
Dalam gugatannya, penggugat menyatakan Erman Umar dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan seorang klien.
Simak juga 'Kala PERADI Sebut Pengunduran Diri Hotman Paris Merupakan Polemik':
(asp/dnu)