JAWABAN:
1. Pemberian pesangon dari perusahaan pada karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Pengusaha yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah semua perusahaan, baik itu swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, dan berbadan hukum atau tidak yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain.
2. Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan, "Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan." Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator. Demikian ditentukan oleh Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan. Tetapi dalam kasus yang dilaporkan saudara berdasarkan UU 11/2020 pasal 185 jo pasal 156 menurut saya masih bisa tetap berjalan bergantung pihak kepolisian sejauh mana atas hasil pemeriksaan saksi-saksinya yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian jawaban kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate