Saya yang Bikin Rumah dengan Uang Sendiri, Apakah Eks Istri Berhak?

detik's Advocate

Saya yang Bikin Rumah dengan Uang Sendiri, Apakah Eks Istri Berhak?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 08:52 WIB
ilustrasi cerai
Foto: iStock
Jakarta -

Semua pasangan berharap hubungan rumah tangga langgeng. Tapi ada kalanya, malah berujung perpecahan. Termasuk soal bagi-bagi harta gono-gini.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum Wr. Wb

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama saya J, umur 42 tinggal di Jakarta

Mohon sarannya

ADVERTISEMENT

Saya punya masalah keluarga yang cukup pelik dan berujung perceraian dan selama berumah tangga kami sudah punya rumah sendiri dari hasil jerih payah saya sendiri. Yang saya ingin tanyakan apakah saya berhak atas/tinggal di rumah itu.

Sedangkan yang minta cerai itu istri dan mertuanya juga bilang kalau pun bercerai jangan ada gono-gini.

Jadi saya merasa terusir sekarang pun itu rumah diisi mantan istri dan anak-anak.

Apa yang saya harus lakukan mengikhlaskan atau bagaimana?

Tapi salahnya itu rumah dan tanah atas nama istri dikarenakan waktu bikin sertifikat saya lagi kerja di Jakarta.

Jadi yang tanda tangan istri karena lokasi rumah di Bandung.

Sebelumnya terima kasih semoga ada jawaban

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan membantu untuk menjawabnya.

Dari pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa diantara Saudara dan pihak Istri saat itu, tidak pernah membuat Perjanjian Perkawinan yang berisikan tentang pemisahan harta, sehingga rumah yang ditempati selama berumah tangga, yang diperoleh dari hasil jerih payah Saudara sendiri tersebut, merupakan satu-satunya harta bersama (harta gono gini).

Konsep mengenai harta bersama pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat, yang kemudian didukung dan diatur oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia. Rumusan tentang harta bersama dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian, di dalam ketentuan Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Lalu juga, di dalam ketentuan Pasal 119 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa mulai dari saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

Simak juga 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':

[Gambas:Video 20detik]



Terkait dengan pembagian harta bersama, bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Kalimat "menurut hukumnya masing-masing" di sini berarti mengacu kepada hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. Selanjutnya, di dalam ketentuan Pasal 97 KHI, dinyatakan bahwa janda atau duda yang bercerai, maka masing-masing berhak seperdua (Β½) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

Berdasarkan pertanyaan Saudara, rumah yang ditempati selama berumah tangga, diperoleh dalam masa perkawinan dari hasil jerih payah Saudara sendiri, meskipun sertifikatnya atas nama Istri Saudara. Dengan demikian, apabila memang rumah yang dimaksud, dibeli oleh Saudara selama dalam ikatan perkawinan dengan Istri, maka rumah tersebut dapat dikategorikan sebagai harta bersama, yang mana Saudara juga mempunyai hak atas kepemilikannya. Saudara pun sebenarnya tetap mempunyai hak untuk tinggal disana, namun secara etika dan agama, memang menjadi kurang pantas dan mungkin bisa diharamkan apabila nantinya antara Saudara dan mantan Istri yang sudah bercerai namun masih tinggal serumah.

Sehubungan dengan mantan Istri dan anak-anak yang saat ini menempati rumah, dan Saudara tidak lagi bertempat tinggal disana, hal tersebut tidak mengakibatkan hak kepemilikan atas rumah menjadi beralih sepenuhnya ke pihak mantan Istri, bahkan sekalipun sertifikat rumah atas nama mantan Istri Saudara. Demikian pula, mantan Istri tidak dapat melakukan perbuatan hukum apapun terhadap rumah tersebut. Hal ini mengacu kepada ketentuan Pasal 92 KHI, yang menyatakan suami atau istri tanpa persetujuan pihak lainnya, tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Menurut pendapat kami, perihal pembagian harta bersama berupa rumah, akan lebih elok jika Saudara membicarakannya secara musyawarah dengan mantan Istri dan keluarga lainnya, agar mendapat penyelesaian yang baik secara kekeluargaan. Namun apabila pembicaraan secara musyawarah kekeluargaan tidak mendapatkan titik temu, dan Saudara tetap menginginkan adanya kejelasan menurut hukum tentang status rumah yang menjadi harta bersama tersebut, maka Saudara dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Pembagian Harta Bersama (harta gono gini) ke Pengadilan Agama. Hal ini mengacu kepada ketentuan Pasal 88 KHI, yang menyebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

Kewenangan Pengadilan Agama tersebut juga sesuai dengan apa yang tercantum pada bagian Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 49 Ayat (2), yang menyatakan bahwa bidang perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) huruf (a) ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku, salah satunya yaitu mengenai penyelesaian harta bersama.

Saudara dapat membawa bukti-bukti ke hadapan persidangan Pengadilan Agama, yang menunjukkan rumah dibeli / diperoleh dalam masa perkawinan sebagai hasil jerih payah Saudara sendiri, guna menguatkan dalil bahwa rumah tersebut adalah harta bersama. Setelah itu, tentunya Majelis Hakim pada Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili Gugatan Pembagian Harta Bersama, akan mempertimbangkan segala aspek yaitu menurut aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dalam putusannya nanti berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan masyarakat (social justice).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Partner pada Law Office ELMA & Partners

www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads