Gerak Maju DPR Saat Bu Santi Berharap Ganja Medis untuk Anak

Gerak Maju DPR Saat Bu Santi Berharap Ganja Medis untuk Anak

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Jun 2022 08:00 WIB
Jakarta -

Santi Warastuti, yang akrab disapa Ibu Santi, menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus, hingga 'minta tolong' butuh ganja medis sebab anaknya mengidap cerebral palsy. DPR RI mendengar kabar perjuangan Ibu Santi, lalu wacana kajian ganja medis dimulai.

Ibu Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada MK. Sebab, sudah 2 tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.

"Kami meminta MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah kami ajukan," kata Santi kepada wartawan, Senin (27/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cerita soal ganja medis, Ibu Santi disarankan oleh temannya yang warga negara asing untuk melakukan terapi minyak ekstrak ganja yang telah terbukti efektif menjadi treatment cerebral palsy.

Namun, Ibu Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dapat berujung pemenjaraan sampai 12 tahun.

ADVERTISEMENT

"Saat ini usia Pika 14 tahun dan sering mengalami kejang karena tidak kunjung mendapatkan akses untuk terapi minyak ekstrak ganja yang sangat dibutuhkannya," tutur Singgih.

Sementara itu, sidang judicial review UU Narkotika diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati, yang meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan.

Viral ibu di CFD memperjuangkan pelegalan ganja medis disamperin Andien AisyahIbu Santi di CFD memperjuangkan pelegalan ganja medis ditemui Andien Aisyah (@andienaisyah/atas izin yang bersangkutan)

Di persidangan, ahli pemerintah Aris Catur Bintoro menyatakan organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan. Oleh sebab itu, Aris meminta MK menolak judicial review pemohon agar ganja untuk kesehatan dilegalkan.

"Kami di ILAE, Organisasi Epilepsi Dunia, beberapa waktu yang lalu, tahun 2018, di Bali diselenggarakan simposium tentang pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa masih belum ada kesepakatan dari banyak ahli-ahli tentang obat kanabis sebagai obat antiepilepsi," kata Aris dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Jumat (21/1) lalu.

DPR Coba Buat Kajian Ganja Medis

Ganja medis kemudian jadi perbincangan setelah Ibu Santi minta tolong untuk anaknya di CFD Bundaran HI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan mengkoordinasikan hal itu ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Jadi begini, di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia UU-nya kan masih belom memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Dasco mengatakan pimpinan DPR akan mengoordinasikan soal isu ganja medis dengan Komisi IX yang membidangi kesehatan. Koordinasi juga bakal dilakukan dengan Kemenkes.

"Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain, agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," ujarnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Komisi IX DPR Nilai Harus Mulai Kajian Ganja Medis

Wakil Ketua Komisi IX F-PDIP DPR RI Charles Honoris menilai Indonesia perlu memulai kajian terkait manfaat ganja bagi medis. Kajian tersebut menurut Charles secara ilmiah untuk meninjau manfaat ganja.

"Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja (Cannabis sativa) untuk kepentingan medis. Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," ujar Charles Honoris kepada wartawan, Senin (27/6).

Ia mengatakan pada akhir 2020 ganja dan resin ganja telah dikeluarkan dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika. Jadi, menurutnya, ganja telah dihapus dari daftar narkoba.

"Pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis. Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," tuturnya.

Ia menuturkan saat ini telah lebih dari 50 negara yang memiliki program ganja medis. Ia menilai riset saat ini perlu dilakukan meski belum diketahui akan ada atau tidaknya program ganja medis di Indonesia. Charles mengatakan riset itu semata untuk kepentingan kemanusiaan.

"Riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan. Demi menyelamatkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja. Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat 'Pika-Pika' lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya," sambungnya.

Ibu Santi Warastuti yang memperjuangkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan anaknya, menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bu Santi sebelumnya sudah menyurati Mahkamah Konstitusi perihal gugatan ganja medis yang tak kunjung diputus.Ibu Santi Warastuti yang memperjuangkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan anaknya, menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bu Santi sebelumnya sudah menyurati Mahkamah Konstitusi perihal gugatan ganja medis yang tak kunjung diputus. (Firda Cynthia Anggrainy Al Djokya/detikcom)

Ibu Santi Temui Pimpinan DPR

Ibu Santi kemudian menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait ganja medis. Mereka bertemu di ruang pimpinan DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Santi menemui Dasco dengan didampingi kuasa hukum ganja medis, Sigih Tomi Gumilang. Pertemuan Dasco, Santi, dan kuasa hukum itu berlangsung sekitar 30 menit.

"Hari ini saya kedatangan Ibu Santi Warastuti, orang tua dari Pika yang mengalami sakit yang kemarin viral mengenai ganja medis dan didampingi pengacara yang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait legalisasi ganja untuk medis," kata Dasco usai pertemuan dengan Santi dan kuasa hukum di ruangannya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Dasco mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi dari Santi terkait penerapan pengobatan menggunakan ganja di Indonesia. Menurut Dasco, aspirasi Santi akan coba diakomodasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang kini sedang berjalan di DPR.

"Setelah mendengarkan maka kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Kalau sempat minggu ini, kalau tidak, sebelum reses kita sudah minta dilaksanakan rapat dengar pendapat," kata Dasco.

Dasco mengatakan pembahasan revisi UU Narkotika secara teknis akan dikoordinasikan oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum. Hal ini termasuk pertimbangan apakah akan melibatkan Kementerian Kesehatan yang merupakan mitra dari Komisi IX DPR.

"Kemungkinan akan dikoordinasikan oleh Komisi III karena itu berkaitan dengan Komisi IX, dan lain-lain," ujar Dasco.

Dasco melihat ada yang mendesak dari aspirasi Bu Santi terkait penggunaan ganja medis. Namun, menurutnya, hal itu perlu dipertimbangkan dengan baik di dalam RDP nantinya.

"Saya lihat memang ada hal yang mendesak. Tapi semua harus dipertimbangkan dengan baik, sehingga nanti akan kita serahkan apapun itu dalam rapat dengar pendapat. Mudah-mudahan mendapat hasil yang baik," kata Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Ganja Medis buat Atasi Kejang

Kepada Sufmi Dasco Ahmad, Santi menyampaikan perjuangannya selama bertahun-tahun agar anaknya sembuh dari penyakit cerebral palsy.

"(Ganja medis) buat atasi kejang, yang utama itu. Saya sudah 7 tahun meminumkan obat kejang buat anak saya. Itu bukan waktu yang singkat," kata Santi.

Santi mendorong legalisasi ganja medis secepatnya diterapkan di Indonesia. "Saya kan berpacu dengan waktu. Semakin dibiarkan semakin mundur kan. Bukannya saya belum berusaha untuk medis, ya," katanya.

Santi menyampaikan perlunya pengobatan menggunakan ganja bagi anak berkebutuhan khusus di Tanah Air. Ihwalnya, ujar Santi, banyak pertimbangan untuk mengakses ganja medis yang sudah diterapkan di luar negeri.

"Membawa anak berkebutuhan khusus keluar itu banyak sekali yang harus dipikirkan. Jadi kenapa nggak kita buat itu bisa accessible untuk semua orang. Jadi ibu-ibu dari Indonesia pun gampang mendapatkannya," kata Santi.

Halaman 4 dari 3
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads