DPR Buat Kajian soal Ganja Medis, Ma'ruf Minta MUI Bikin Fatwa

DPR Buat Kajian soal Ganja Medis, Ma'ruf Minta MUI Bikin Fatwa

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 14:25 WIB
Wapres Maruf Amin di MUI
Ma'ruf Amin di MUI (Foto: dok. Setwapres)
Jakarta -

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penggunaan ganja memang dilarang di Indonesia. Meski demikian, mengenai penggunaan ganja medis, Ma'ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa.

"Bahwa memang kalau ganja itu dilarang dalam arti penggunaannya sudah dilarang, masalah kesehatan itu saya kira nanti MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu, artinya ada kriteria," kata Ma'ruf Amin saat melakukan kunjungan ke kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, kepada wartawan seperti dalam rekaman video yang diterima detikcom, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf meminta MUI membuat fatwa sesegera mungkin. Jadi fatwa itu bisa diakomodasi oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk bisa diakomodir oleh DPR," jelasnya.

Ma'ruf mengatakan menggunakan ganja secara berlebihan akan menimbulkan kemudaratan. Namun, kata dia, penggunaan ganja untuk kesehatan itu harus segera dibuatkan fatwa.

ADVERTISEMENT

"Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu," tuturnya.

Ibu Susanti Surati MK soal Ganja Medis

Diketahui sebelumnya, Ibu Santi Warastuti menyurati MK karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus. Ibu Santi memiliki anak yang mengidap lumpuh otak atau cerebral palsy dan menilai hanya ganja yang bisa menyembuhkan anaknya.

"Kami meminta MK agar segera memberikan putusan atas gugatan yang sudah kami ajukan," kata Santi kepada wartawan, Senin (27/6).

Simak video 'Bu Santi Pejuang Ganja Medis Temui Pimpinan DPR RI':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Ibu Santi juga mengirimkan surat terbuka kepada MK. Sebab, sudah 2 tahun sidang itu digelar tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan. Berikut ini isi surat terbukanya:

Hakim MK Yang Mulia

Tolong angkat kekuatiran saya
Setiap hari terbayang akan satu per satu teman anak saya yang tiada

Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkan? Masih bernafaskan? Belum lagi ketika kejangnya muncul.

Pikiran saya berhenti bekerja, akal saya entah ke mana. Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya

Air mata sudah tercurah sudah tercurah. Doa sudah dipanjatkan. Kini ikhtiar lain juga saya usahakan

Jangan gantung saya. 2 Tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.

Beri saya kepastian. Beri kami kepastian

Saya dan Pika

DPR Buat Kajian Ganja Medis

Ganja medis kini jadi perbincangan setelah seorang Ibu Susanti yang meminta untuk pengobatan anaknya di car free day (CFD) Bundaran HI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan mengkoordinasikan hal itu ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dasco mengatakan ganja sebagai pengobatan memang sudah diterapkan di sejumlah negara. Di Indonesia, menurut Dasco, ganja medis belum memungkinkan karena tidak ada undang-undang yang menjadi payung hukum.

"Jadi begini, di beberapa negara ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis, namun di Indonesia UU-nya kan masih belom memungkinkan, sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya belum ada demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads