Perspektif

RKUHP Problematik, Draf Perlu Dibuka Meski Masih Typo!

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 19:12 WIB
Ilustrasi. Gedung DPR (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diprotes banyak pihak lantaran memuat pasal-pasal bermasalah, mulai penghinaan pemerintah hingga soal ancaman pidana demonstran. Draf RKUHP termutakhir juga belum dibuka ke publik. Pakar menyeru DPR dan pemerintah membuka draf itu.

"Menurut saya, sebelum final, draf RKUHP harus dibuka. Tidak masalah soal masih ada typo karena itu belum final," kata guru besar ilmu hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, kepada detikcom, Selasa (28/6/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan draf RKUHP belum dibuka ke publik karena 'masih banyak typo' dan masih ada bagian yang perlu disinkronkan. Menurut Hibnu, justru transparansi harus dipraktikkan sejak dini, tak perlu menunggu RKUHP final untuk membuka drafnya ke publik.

"Namanya undang-undang, merumuskan itu tidak semudah yang dibayangkan. Soal ada typo, saya kira oke-oke saja tidak ada masalah, itulah transparansi. Transparansi itu baik, bukan ada keinginan untuk menghalangi," kata Hibnu.

Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho (Arbi/detikcom)

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, juga punya perspektif senada. Tak perlu menunggu draf RKUHP final untuk membukanya ke publik.

"Kalau menunggu final, ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi sangat terbatas. Selisih antara draf final dan paripurna pengesahan itu bisa menjadi sangat tipis, sangat pendek," kata Lucius Karus dihubungi terpisah oleh detikcom.

Lucius Karus (Ari Saputra/detikcom)

Dia mengkritik situs web DPR yang belum sempurna menampilkan transparansi kerja-kerja legislasi. Seharusnya draf RKUHP dan semua pembahasan perundang-undangan bisa diakses publik via situs resmi DPR. Draf yang bisa diakses haruslah dimulai dari tahap awal hingga tahap akhir, berikut dinamika perubahan-perubahannya. Transparansi seperti itu dapat membuka partisipasi publik.

"Website DPR harus menjadi media perantara yang maksimal dalam konteks mensosialisasikan proses perkembangan dan wacana di DPR bersama pemerintah dengan publik. Jangan bikin website cuma buat narsis-narsis anggota DPR saja," kritik Lucius. Sampai saat ini, draf RKUHP yang beredar di publik adalah draf versi 2019.

Wamenkumham Eddy Hiariej menyebut RKUHP tidak bakal disahkan pada masa sidang V ini. Masa sidang ini akan berakhir pekan depan.

"Nggak, nggak (dalam waktu dekat). Karena minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Ahli dari tim Jokowi Eddy Hiariej saat sidang MK (Foto: dok. YouTube MK)

Ada lima hal yang masih perlu dipastikan, yakni revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, rujukan pasal. Ketiga, soal typo. Keempat, soal sinkronisasi batang tubuh dengan penjelasan. Kelima, soal sanksi pidana. Pemerintah juga mencermati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Selanjutnya, problem dalam RKUHP:

Simak Video 'Demo Tolak RKUHP di DPR Memanas, Massa Bakar Spanduk':






(dnu/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork