RKUHP Problematik, Draf Perlu Dibuka Meski Masih Typo!

Perspektif

RKUHP Problematik, Draf Perlu Dibuka Meski Masih Typo!

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 28 Jun 2022 19:12 WIB
Petugas memeriksa dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Sekretariat Jenderal DPR menganggarkan sebesar Rp4,5 miliar untuk perbaikan gedung tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Gedung DPR (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Problem dalam RKUHP

Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang mencakup elemen mahasiswa hingga YLBHI telah memetakan sederet isu krusial dalam RKUHP. Berikut adalah daftar isu bermasalah dalam RKUHP, per 23 Juni:
1. Pola penghitungan pidana
2. Soal hukum yang hidup dalam masyarakat
3. Pidana mati
4. Minimnya alternatif pemidanaan non-pemenjaraan
5. Masalah pengaturan makar
6. Masalah tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan
7. Masalah pengaturan tindak pidana penghinaan
8. Pasal penghinaan presiden
9. Pasal penghinaan pemerintah yang sah
10. Pasal penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara
11. Pasal tentang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara
12. Pasal tindak pidana terhadap agama
13. Kriminalisasi persetubuhan laki-laki dengan perempuan di luar perkawinan
14. Pasal kriminalisasi hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
15. Pasal kriminalisasi pencabulan sesama jenis
16. Pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan
17. Menggelandang dipidana Pasal 432 RKUHP
18. Sinkronisasi aturan kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan pengguguran
19. Permasalahan pengaturan tindak pidana narkotika
20. Masalah tindak pidana pelanggaran HAM berat
21. Harmonisasi delik dalam RKUHP utamanya terkait UU ITE
22. Harmonisasi delik RKUHP berkaitan dengan UU TPKS
23. Pentingnya penekanan RKUHP sebagai kodifikasi


(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads