Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus promo minuman gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Polisi bakal mengusut kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
"Iya (ada kemungkinan) nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
Sementara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus Holywings. Keenam tersangka ini mulai dari direktur hingga staf.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," kata Budhi.
Berikut keenam tersangka itu:
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk, dan 1 unit laptop.
"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.
Baca di halaman selanjutnya: peran enam tersangka.
Simak Video 'Momen 6 Staf Holywings Jadi Tersangka Buntut Promo Nama Muhammad-Maria':
(mei/bar)