Perkara Promo 'Muhammad-Maria': Holywings Diserbu, Staf Jadi Tersangka

Video 20Detik

Perkara Promo 'Muhammad-Maria': Holywings Diserbu, Staf Jadi Tersangka

Ashri Fathan - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2022 09:09 WIB
Jakarta -

Akun media sosial resmi milik Holywings bikin geger setelah menawarkan minuman beralkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. Tak ayal kecaman pun datang dari berbagai pihak.

Salah satu pihak yang kecewa atas sikap Holywings adalah Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Tak tinggal diam, GP Ansor langsung mengerahkan pasukan untuk mendatangi sejumlah gerai Holywings di Jakarta.

"Iya (minta ditutup permanen). Kalau tidak ada iktikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini. Kalau ini tidak ditutup kami akan datang kembali," ujar Wakil Ketua PW Ansor DKI Sofyan Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, polisi pun turun tangan untuk menelusuri perkara terkait promosi nama 'Muhammad-Maria'. Alhasil, 6 orang staf Holywings ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

(afh/afh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads