Polisi telah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol untuk orang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' di Holywings. Kasus ini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan patroli siber.
Patroli siber menemukan adanya postingan di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.
"Dari postingan tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Buat Laporan Model A
Kemudian, dikarenakan belum ada laporan masyarakat maka pihak kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak ke kantor pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan dan menemukan sejumlah karyawan yang membuat dan meng-upload konten tersebut ke media sosial.
"Atas perbuatan tersebut kemudian kami melakukan pemeriksaan pengambilan keterangan secara intensif kepada beberapa orang saksi baik karyawan maupun direksi yang ada di HW tersebut," kata Budhi.
Baca di halaman selanjutnya: enam orang jadi tersangka.
Enam Orang Jadi Tersangka
Setelah diperiksa secara intensif, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kemudian menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (24/6) siang dan menetapkan enam orang Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman untuk 'Muhammad' dan 'Maria'.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ucap Budhi.
Berikut keenam tersangka itu:
1. Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Tersangka Dijerat Pasal Penistaan Agama
Budhi menyebut mereka dijerat pasal berlapis. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucapnya.
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca selanjutnya: alasan Holywings promosi pakai nama 'Muhammad' dan 'Maria'
Alasan Bawa Nama 'Muhammad' demi Tarik Pengunjung
Dalam pemeriksaan terhadap enam tersangka diketahui motif direktur hingga staf Holywings mencantumkan nama 'Muhammad' dan 'Maria' adalah untuk menarik minat pengunjung. Tetapi belum jelas mengapa Holywings memilih nama 'Muhammad' dan 'Maria' untuk promo minuman gratis, padahal banyak nama yang bisa dipilih.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat (24/6/2022).
Budhi menyebut mereka melakukan promosi tersebut untuk menarik minat pengunjung. Khususnya, di outlet Holywings yang pendapatannya di bawah target 60 persen.
"Khususnya di outlet yang persentasenya di bawah target 60 persen," kata Budhi.
Polisi tak hanya berhenti sampai di situ untuk mencari motif alasan penggunaan nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Polisi akan terus mendalami.
"Namun demikian kita akan terus dalami motif lain kenapa," kata Budi.