Larangan warga memberi makan kucing liar di Jakarta Barat menjadi polemik. Wakil Camat Kebon Jeruk Taufik meminta RT/RW berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat.
"Ini kan bahasanya bukan surat edaran ya, surat biasa dan memang ini tanpa sepengetahuan pihak kelurahan dan RT/RW itu perpanjangan tangan kelurahan dan nanti mungkin tadi saya informasikan pada lurah kiranya RT/RW mengeluarkan surat yang sifatnya publish mohon konsultasikan dulu ke kelurahan, sehingga bahasa-bahasanya ini bukan bahasa yang jadi multitafsir," kata Taufik saat mediasi di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (24/6/2022).
Taufik mengatakan surat itu diterbitkan tanpa konsultasi. Menurutnya, tugas RT/RW perpanjangan dari pemerintah tapi tetap harus berkoordinasi.
"Memang sebetulnya tugas dari RT/RW adalah perpanjangan dari pemerintah dan atas keluhan ataupun permasalahan wilayah ya, jadi warga yang memberikan permasalahan keluhan dan disampaikan memang kepada RW dan RW memang melakukan edukasi," katanya.
Taufik mengatakan pihaknya akan memberikan teguran secara lisan kepada RW. Dia meminta ke depannya berkonsultasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Untuk surat yang sifatnya publik mohon konsultasikan, mungkin terhadap permasalahan ini lurah dapat menyampaikan secara lisan kepada RW-nya jangan mengeluarkan suatu surat yang kira-kira jadi gaduh," katanya.
Sebelumnya diberitakan, surat edaran berisikan larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Diketahui, surat edaran itu diterbitkan oleh pengurus RW 3 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.
Berdasarkan surat yang beredar melalui pesan berantai, larangan itu diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Lihat juga video 'Kisah Bu Menon Bukan Pengemudi Ojol Biasa':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
(rfs/rfs)