Pengurus RW di Jakbar Akhirnya Jelaskan Larangan Beri Makan Kucing Liar

Pengurus RW di Jakbar Akhirnya Jelaskan Larangan Beri Makan Kucing Liar

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 24 Jun 2022 17:05 WIB
Mediasi terkait SE larangan beri makan kucing di RW di Jakbar
Mediasi terkait SE RW di Jakbar terkait larangan beri makan kucing liar. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Kelurahan Kedoya Utara menggelar mediasi dengan RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat, terkait surat edaran (SE) larangan memberi makan kucing liar. Staf Kesekretariatan RW 03 Afud menjelaskan sejumlah alasan membuat edaran itu.

"Keluhan dari pada warga itu melalui SMS grup RT/RW, jadi karena sering mungkin Pak RW, sering dapat laporan warga-warga itu, timbullah RW membuat surat, tujuannya untuk membuat intern warga kita," kata Afud saat mediasi di kantor Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar, Jumat (24/6/2022).

Mediasi itu dihadiri oleh Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat Kurniatun, Wakil Camat Kebon Jeruk Taufik, Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman, hingga komunitas pencinta kucing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada para hadirin, Afud mengatakan, di lingkungan tersebut ada warga yang selalu memberi makan buat kucing. Namun, menurutnya, warga itu tidak memperhatikan kebersihan.

"Memang ada dua warga yang sering memberi makan kucing, misalnya di rumah kosong, terus ditaruh begitu aja, kemudian kadang-kadang di taman, permasalahan sebenarnya, Pak RW mengakui bukan masalah memberi makan kucingnya, efek setelah memberi makan kucing itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Afud mengatakan yang dikeluhkan oleh warga bukan perihal memberi makan kucing. Namun, efek yang ditimbulkan setelah memberi makan kucing.

"Warga juga mengeluh caranya sebenarnya, dia memberi makan di tanah kosong, setelah itu ditinggal, kadang-kadang dikasih susu, susu nggak habis, bekas botol minum digunting terus dikasih susu kan nggak habis terus timbul semut, menyebar makan gitu. Permasalahannya itu efek dari sisa-sisa makanan itu, emang bunyi suratnya gitu tapi kalau kita tafsirkan itu yang memberi makan kucing itu," katanya.

Lebih lanjut, Afud menjelaskan warga yang selalu memberi makan kucing itu memiliki beberapa ekor kucing dan anjing di dalam rumah. Menurutnya, kucing dan anjing itu akan menimbulkan suara bising ketika telat diberi makan.

"Itu yang memberi makan kucing di jalan itu dia punya kucing di dalam, lambat sedikit dia ngasih makan kucing anjing bising udah," katanya.

"Saya rasa itu hanya masalah sisa-sisa makanan, bukan dilarang memberi makan, memang di judulnya larangan memberi makanan tapi bukan itu, sisa-sisa makanannya," imbuhnya.

Lihat juga video 'Pecinta Binatang Solo Kembali Sisir Kucing Liar di Pasar':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya pada halaman berikut.

Klaim Lebih Teratur Setelah Ada SE

Afud menambahkan poin ke-4 SE yang menjelaskan pihak RW dan aparat akan mendatangi rumah pemberi makan kucing liar, belum dilaksanakan. Akan tetapi, kata dia, warga yang sebelumnya memberi makan kucing di rumah kosong tidak lagi melakukan aktivitas itu.

"Kalau untuk ini kita belum laksanakan, kalau di kita lihat ada edaran itu alhamdulillah, mungkin memberi makannya nggak lagi di lapangan, ada juga kita pengurus RW yang memberi makan kucing tapi di dalam rumah ada," kata dia.

"Setelah ada edaran itu alhamdulillah agak tertiblah, dia nggak lagi ngasih makan di tempat-tempat kosong," imbuhnya.

Polemik Larangan Beri Makan Kucing Liar

Sebelumnya diberitakan, sebuah surat edaran berisikan larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di media sosial. Diketahui, surat edaran itu diterbitkan oleh Pengurus RW 3 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat.

Berdasarkan surat yang beredar melalui pesan berantai, larangan itu diterbitkan berdasarkan laporan warga sekitar yang terganggu banyaknya kucing liar di sekitar lokasi. Ditambah lagi, ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut.

"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW 03 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat yang dilihat pada Selasa (21/6).

Menanggapi surat edaran dari pengurus RW 03, Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman mengatakan pihaknya akan memberi solusi atas polemik tersebut. Dia menyebut akan menelusuri kabar beredarnya larangan itu.

"Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," kata Tubagus saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/6).

Larangan itu disebut dibuat karena pengurus RW menerima aduan warga yang terganggu dengan keberadaan kucing liar di sekitar kompleksnya, sehingga membuat lingkungan menjadi kotor saat memberi makan kucing tidak habis.

"Alasannya, aduan dari warga sekitar karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads