Jakarta -
Larangan warga di Jakarta Barat (Jakbar) untuk memberi makan kucing liar menjadi kontroversi. Polemik tersebut rencananya diselesaikan lewat mediasi.
Mediasi dijadwalkan digelar pada Jumat (24/6/2022). Sejumlah pihak akan diundang dalam mediasi tersebut.
Camat Kebon Jeruk, Saumun, mengatakan pihak yang akan diundang di antaranya komunitas pecinta kucing, Lurah Kedoya Utara, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar, serta warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga pada Jumat di kantor lurah," kata Saumun seperti dilansir Antara, Rabu (22/6).
Diharapkan dalam mediasi nanti dihasilkan solusi bagi pihak warga maupun komunitas pecinta kucing.
Polemik larangan memberi makan kucing liar itu berawal dari beredarnya surat edaran dari pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar. Surat edaran itu lalu ramai dibahas di media sosial (medsos).
Awal Mula Larangan Beri Makan Kucing
Polemik itu bermula saat ada komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden. Aktivitas itu berulang dan membuat makin banyaknya kucing liar datang ke perumahan.
Warga lalu merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing dianggap mengotori lingkungan.
 Surat edaran larangan memberi makan kucing liar di Jakbar. (Dok. Istimewa) |
"Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," jelas Saumun.
Warga yang tinggal di kawasan RW 03 pun akhirnya membuat surat edaran untuk melarang pemberian makan kepada kucing liar.
Lurah Turun Tangan
Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman, menanggapi surat edaran dari pengurus RW 03 yang melarang warga memberi makan kucing liar. Dia ingin pihaknya memberi solusi atas polemik tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," kata Tubagus saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/6).
Dia mengatakan pihak Kelurahan Kedoya Utara sudah menelusuri kabar beredarnya larangan memberi makan kucing liar itu ke lapangan. Dia mengatakan Suku Dinas KPKP Jakbar juga turut memberi perhatian atas polemik itu.
Larangan itu disebut dibuat karena pengurus RW menerima aduan warga yang terganggu dengan keberadaan kucing liar di sekitar kompleksnya.
"Alasannya aduan dari warga sekitar karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," ujarnya.
Viral Larangan Memberi Makan Kucing Liar
Surat edaran berisi larangan memberi makanan kepada kucing liar viral di medsos. Surat edaran itu diterbitkan Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakbar.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa larangan memberi makan kucing liar diterbitkan berdasarkan warga yang terganggu banyaknya kucing liar di kompleks tersebut. Disebutkan juga, keberadaan kucing-kucing liar itu karena ada oknum warga yang setiap hari memberi makanan.
"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW 03 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," demikian isi surat tersebut.
Berikut ini empat poin solusi yang ditawarkan dalam surat tersebut:
1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.
3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini