Korupsi LNG Pertamina: Dulu Disentil Ahok Kini Diusut KPK

Korupsi LNG Pertamina: Dulu Disentil Ahok Kini Diusut KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 15:53 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina (PT PTMN) tengah diusut KPK. Sebelum diusut KPK, kasus itu pernah disentil langsung oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina. KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini.

"Benar ya, jadi memang berdasarkan pengumpulan, serangkaian kegiatan, pengumpulan bahan keterangan. Kemudian, kami melakukan proses penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga, kemudian kami menaikkan perkara ini pada tahap penyidikan, yaitu atas dugaan korupsi terkait dengan pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT PTMN tahun 2011 tahun 2021," sambung Ali.

Namun Ali belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan penyidik terus melakukan penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Ke depan tentu kami masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Sekali lagi, kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali.

"Tetapi secara teknis kami terus mengumpulkan bukti-bukti dahulu, kemudian nanti kami umumkan secara resmi siapa tersangkanya," lanjutnya.

Ali menyebut KPK telah memeriksa sebanyak 15 orang dalam kasus ini. Saksi-saksi ini terdiri atas karyawan di Pertamina.

Ali juga belum menjelaskan terkait detail perkara. Dia mengatakan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Namun demikian, tentu perlu juga kami sampaikan, terkait dengan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kemudian nanti konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasal yang diterapkan, tentu kami nanti akan sampaikan pada saatnya setelah pengumpulan dan bukti-bukti ini cukup ya, kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka yang dimaksud," tuturnya.

Lihat juga video 'Firli Minta Penjabat Jauhi Korupsi: Kalau Tidak, Siap-siap Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Ahok pernah ungkap dugaan korupsi LNG Pertamina, simak di halaman selanjutnya:

Ahok Ungkap Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) ini awalnya sudah diungkap oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengendus ada yang tidak beres dengan kontrak jual beli LNG yang dilakukan perusahaan. Dugaan itu disampaikan Ahok pada awal 2021.

Mengutip CNBC Indonesia, disampaikan Pertamina memiliki dua kontrak jual beli LNG yang diduga bermasalah. Salah satunya perjanjian dengan dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019.

Dalam perjanjian itu, Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun dan direncanakan mulai dipasok pada 2024 mendatang.

Ahok pada saat itu mengatakan pihaknya memang tengah melakukan audit internal untuk perjanjian jual beli LNG Pertamina yang bermasalah itu. Dia juga mengakui akan dua kontrak perjanjian jual beli LNG yang tengah diaudit. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci.

"Kami sedang nunggu hasil internal audit," ungkapnya.

Kejagung Persilakan KPK Tangani Perkara

Sementara itu, dua institusi penegak hukum, yakni Kejagung dan KPK, ternyata sama-sama tengah mengusut dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG di Pertamina. Namun Kejagung 'rela' mempersilakan KPK menangani perkara itu.

Awalnya pada Senin, 4 Oktober 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Korps Adhyaksa sudah menyelidiki perkara itu sejak 22 Maret 2021. Dugaan perkara yang diusut terkait indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di Pertamina.

Penyelidikan itu, disebut Leonard, sudah tuntas dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, pada saat yang sama, lanjut Leonard, Kejagung mengetahui KPK tengah melakukan hal yang sama.

"Oleh karena itu, untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkannya. Firli menyebutkan KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk penanganan kasus itu.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tapi Kejaksaan RI juga telah melakukan hal sama, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK diberi tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Firli kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

"Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Firli pun menyambut baik niat Kejagung yang menyerahkan pengusutan perkara ke KPK. Firli memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjutinya.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK-lah yang menindaklanjuti. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads