KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina (PT PTMN). KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini.
"Benar ya, jadi memang berdasarkan pengumpulan, serangkaian kegiatan, pengumpulan bahan keterangan. Kemudian, kami melakukan proses penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (23/6/2022).
"Sehingga, kemudian kami menaikkan perkara ini pada tahap penyidikan, yaitu atas dugaan korupsi terkait dengan pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT PTMN tahun 2011 tahun 2021," sambung Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ali belum menyebut siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan penyidik terus melakukan penyidikan.
"Ke depan, tentu kami masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Sekali lagi, kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali.
"Tetapi, secara teknis kami terus mengumpulkan bukti-bukti dahulu, kemudian nanti kami umumkan secara resmi siapa tersangkanya," lanjutnya.
Ali menyebut KPK telah memeriksa 15 orang dalam kasus ini. Saksi-saksi ini terdiri atas karyawan di Pertamina.
"Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya. Kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Sampai hari ini, setidaknya sudah lebih dari 15 orang ya, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Adapun saksi yang dilakukan pemeriksaan hari ini, kami tadi memanggil saksi-saksi ada sekitar delapan orang, yang terdiri dari para karyawan atau pegawai di PT PMN," ujar Ali.
Lihat juga video 'Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons KPK':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ali juga belum menjelaskan terkait detail perkara. Dia mengatakan tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Namun tentu perlu juga kami sampaikan, terkait dengan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kemudian nanti konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasal yang diterapkan, tentu kami nanti akan sampaikan pada saatnya setelah pengumpulan dan bukti-bukti ini cukup ya, kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka yang dimaksud," tuturnya.
KPK Lakukan Penggeledahan
Ali juga membenarkan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi ini. Penggeledahan itu, kata Ali, dilakukan di kantor Pertamina hingga rumah para pihak terkait perkara.
"Memang benar (ada penggeledahan di PT Pertamina). Kemudian, kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi. Termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak terkait dari perkara ini. Sudah kami lakukan penggeledahan," kata Ali.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, Ali enggan menjelaskan isi dokumen tersebut.
"Ya sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen ya, terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisa, kami verifikasi dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ujar Ali.