KPK kembali memanggil petinggi PT Summarecon Agung di kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Kali ini, KPK memanggil General Manager (GM) Perencanaan PT Summarecon Agung.
"Hari ini (21/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Tersangka HS, dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Nantinya, para saksi tersebut akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Ali enggan membeberkan apa saja materi yang akan dikonfirmasi oleh penyidik terhadap yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun para saksi yang diperiksa berjumlah enam orang. Mereka adalah:
1. Bryan Tony selaku GM Perencanaan PT Summarecon Agung;
2. Dwi Putranto Wahyuning selaku Manager Perizinan PT Summarecon Agung;
3. Danang Yulisaksono selaku Kepala Bidang Tata Rung Kota Yogyakarta;
4. Aris Eko Nugroho selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pemda DIY;
5. Raditya Satya Putra selaku Perencana PT Summarecon Agung; dan
6. Triatmojo selaku Perencana PT Summarecon Agung.
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah Direktur Utama Summarecon Agung terkait kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Dalam pemeriksaan itu PT Summarecon mengalokasikan sejumlah dana khusus guna memperlancar penerbitan izin di wilayah Yogyakarta.
"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Dalam pemeriksaan itu, tambah Ali, penyidik juga mendalami adanya pemberian fasilitas khusus dari Summarecon Agung kepada Haryadi Suyuti. Diduga, fasilitas itu diberikan selama proses pengurusan izin milik Summarecon Agung.
"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk Tersangka HS selama proses pengurusan izin dari PT SA Tbk," sambung Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
Simak juga 'Suap Penerbitan IMB yang Bikin Eks Walkot Jogja Dicokok KPK':