KPK memeriksa abang kandung Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Rachmat Yasin. Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap laporan keuangan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Rachmat Yasin, kata Ali, akan menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun Ali belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan kepada mantan Bupati Bogor itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor," ujarnya.
KPK terus mengusut kasus dugaan suap laporan keuangan Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka. KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (27/4).
Total, ada delapan orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka di kasus dugaan suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Para tersangka itu ialah:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Rachmat Yasin terjaring OTT KPK pada 7 Mei 2014. Rachmat Yasin dulu merupakan Bupati Bogor dua periode. Dalam OTT terhadap Rachmat Yasin saat itu, tim KPK mengamankan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk si pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul.
Rachmat Yasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.
Rachmat Yasin eks Bupati Bogor kini divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi oleh PN Tipikor Bandung pada April 2021. KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin di LP Kelas 1 Sukamiskin.
Simak juga 'Kena OTT, Bupati Bogor Salahkan Anak Buah: Inisiatif Membawa Bencana!':