Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), M Kace tiba sekitar pukul 10.50 WIB. M Kace menggunakan pakaian batik berwarna cokelat serta dengan tangan terborgol.
Kace tiba dengan pengawalan ketat kepolisian. Saat memasuki ruangan sidang, M Kace sempat menyapa pengunjung sidang.
"Sehat semuanya," kata M Kace.
Pengawal tahanan sempat membuka borgol M Kace terlebih dulu saat berada di ruang sidang.
Diketahui beberapa waktu lalu, M Kace mengaku sudah tidak kuat melanjutkan sidang pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim memutuskan menunda persidangan.
Awalnya, M Kace dicecar pihak Irjen Napoleon. M Kace tiba-tiba mengaku tidak sehat karena gula darahnya naik.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata M Kace, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/5).
Kace mengaku gula darahnya naik sehingga dia merasa lemas dan mengantuk. Hakim memutuskan menunda persidangan 2 pekan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/6).
Usai persidangan, Napoleon menilai pernyataan M Kace berbelit-belit dan banyak berbohong.
"Hari ini kita mendengar pernyataan Kace yang berbelit-belit, banyak tidak tahu, tidak sesuai dengan fakta yang jelas-jelas telah membelokkan keterangan," kata Irjen Napoleon.
"Para pendukungnya yang di luar sana selama ini memberikan fakta-fakta pembelokan yang secara membabi buta, bahkan dia sekarang mengaku sakit dan dilanjutkan 2 minggu lagi apa yang menyebabkan itu," tutur Napoleon.
Napoleon mengingatkan agar jangan ada lagi pihak yang melakukan penistaan agama Islam.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(whn/dhn)