M Kace duduk di kursi roda saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia bakal bersaksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), M Kace tiba sekitar pukul 10.50 WIB. M Kace menggunakan pakaian batik berwarna cokelat serta dengan tangan terborgol.
Kace tiba dengan pengawalan ketat kepolisian. Saat memasuki ruangan sidang, M Kace sempat menyapa pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat semuanya," kata M Kace.
Pengawal tahanan sempat membuka borgol M Kace terlebih dulu saat berada di ruang sidang.
Diketahui beberapa waktu lalu, M Kace mengaku sudah tidak kuat melanjutkan sidang pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim memutuskan menunda persidangan.
Awalnya, M Kace dicecar pihak Irjen Napoleon. M Kace tiba-tiba mengaku tidak sehat karena gula darahnya naik.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata M Kace, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/5).
Kace mengaku gula darahnya naik sehingga dia merasa lemas dan mengantuk. Hakim memutuskan menunda persidangan 2 pekan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/6).
Usai persidangan, Napoleon menilai pernyataan M Kace berbelit-belit dan banyak berbohong.
"Hari ini kita mendengar pernyataan Kace yang berbelit-belit, banyak tidak tahu, tidak sesuai dengan fakta yang jelas-jelas telah membelokkan keterangan," kata Irjen Napoleon.
"Para pendukungnya yang di luar sana selama ini memberikan fakta-fakta pembelokan yang secara membabi buta, bahkan dia sekarang mengaku sakit dan dilanjutkan 2 minggu lagi apa yang menyebabkan itu," tutur Napoleon.
Napoleon mengingatkan agar jangan ada lagi pihak yang melakukan penistaan agama Islam.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
(whn/dhn)