Irjen Napoleon Bonaparte mengaku heran dirinya dipindahkan ke Rutan Bareskrim dari tahanan Mako Brimob. Napoleon menuding ada kesengajaan di balik pemindahan itu agar dia bertemu dengan terdakwa kasus penistaan agama M Kace.
Mulanya, Napoleon bertanya di mana seharusnya dia menjalani masa penahanan. Pertanyaan itu ditujukan kepada Bripda Asep selaku petugas Rutan Bareskrim yang saat ini menjadi saksi dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Napoleon.
"Sebetulnya sebagai anggota Polri aktif, saya harusnya ditahan di mana?" tanya Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Djuyamto lalu memotong pertanyaan. Hakim menyebut pertanyaan itu bukan kapasitas saksi untuk menjawab.
"Tidak, itu bukan kewenangan saksi," ujar hakim.
Napoleon kemudian berbicara mengenai penempatan tahanan untuk anggota Polri aktif. Napoleon mengatakan anggota Polri aktif seharusnya ditahan di Mako Brimob sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Baik. Itu kan tahanan umum. Tahanan anggota Polri aktif kan ada di Brimob. Sebagai informasi, Yang Mulia, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan saya pindah ke Brimob," ujar Napoleon.
Napoleon menyebut saat itu dia telah dipindahkan jaksa ke tahanan Mako Brimob sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Napoleon menuding ada kesengajaan terkait perpindahan itu, yakni untuk membuatnya bertemu dengan M Kace.
"Sudah dipindahkan oleh saudara jaksa, tapi dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim. Nampaknya ada kesengajaan untuk membuat saya ketemu dengan Kace," ucap Napoleon.
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap YouTuber M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Simak juga video 'Fakta-fakta Menarik Kesaksian M Kace di Sidang Irjen Napoleon':