detik's Advocate

Saya yang Bikin Rumah dengan Uang Sendiri, Apakah Eks Istri Berhak?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Jun 2022 08:52 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Semua pasangan berharap hubungan rumah tangga langgeng. Tapi ada kalanya, malah berujung perpecahan. Termasuk soal bagi-bagi harta gono-gini.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum Wr. Wb

Nama saya J, umur 42 tinggal di Jakarta

Mohon sarannya

Saya punya masalah keluarga yang cukup pelik dan berujung perceraian dan selama berumah tangga kami sudah punya rumah sendiri dari hasil jerih payah saya sendiri. Yang saya ingin tanyakan apakah saya berhak atas/tinggal di rumah itu.

Sedangkan yang minta cerai itu istri dan mertuanya juga bilang kalau pun bercerai jangan ada gono-gini.

Jadi saya merasa terusir sekarang pun itu rumah diisi mantan istri dan anak-anak.

Apa yang saya harus lakukan mengikhlaskan atau bagaimana?

Tapi salahnya itu rumah dan tanah atas nama istri dikarenakan waktu bikin sertifikat saya lagi kerja di Jakarta.

Jadi yang tanda tangan istri karena lokasi rumah di Bandung.

Sebelumnya terima kasih semoga ada jawaban

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan membantu untuk menjawabnya.

Dari pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa diantara Saudara dan pihak Istri saat itu, tidak pernah membuat Perjanjian Perkawinan yang berisikan tentang pemisahan harta, sehingga rumah yang ditempati selama berumah tangga, yang diperoleh dari hasil jerih payah Saudara sendiri tersebut, merupakan satu-satunya harta bersama (harta gono gini).

Konsep mengenai harta bersama pada awalnya berasal dari adat istiadat yang berkembang dalam masyarakat, yang kemudian didukung dan diatur oleh hukum positif yang berlaku di Indonesia. Rumusan tentang harta bersama dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Kemudian, di dalam ketentuan Pasal 1 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Lalu juga, di dalam ketentuan Pasal 119 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa mulai dari saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

Simak juga 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork