Apartemenku Jadi TKP Kejahatan oleh Penyewa, Apakah Saya Bisa Terseret?

detik's Advocate

Apartemenku Jadi TKP Kejahatan oleh Penyewa, Apakah Saya Bisa Terseret?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 08:16 WIB
Police line tape. Crime scene investigation. Forensic science.
Ilustrasi (Getty Images/D-Keine)
Jakarta -

Sewa-menyewa apartemen tidak jarang disalahgunakan. Yang awalnya akan dijadikan rumah hunian kerap malah dijadikan lokasi asusila atau untuk menyembunyikan narkoba sehingga harus berurusan dengan aparat. Lalu bagaimana hubungan antara penyewa dan pemilik?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Halo detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila saya menyewakan apartemen kepada orang lain untuk disewakan selama 1 hari dan atas penyewaan tersebut saya menerima uang pembayaran, lalu apartemen tersebut digeledah oleh polisi. Apakah itu diperbolehkan dan pasal apa yang dapat menjerat saya selaku pemilik unit apartemen?

Terima kasih

ADVERTISEMENT

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Putra Sianipar SH LLM. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Sejatinya aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan suatu penggeledahan rumah. Namun Saudara tidak memberikan informasi-informasi lebih detail mengenai alasan aparat kepolisian tersebut melakukan tindakan penggeledahan apartemen milik Saudara yang disewakan. Oleh karena itu Kami mencoba menjawab pertanyaan Saudara dengan asumsi-asumsi yang ada.

Suatu penggeledahan sejatinya telah diatur di dalam ketentuan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana Pasal 33 KUHAP tersebut menyebutkan sebagai berikut:

(1). Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.
(2). Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3). Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4). Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5). Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 di atas, Kepolisian dapat melakukan penggeledahan rumah/apartemen milik Saudara.

Simak juga 'Suami Ngamar Bareng PSK, Bagaimana Pembuktiannya Agar Dipidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya mengenai pertanyaan terkait pasal yang dapat dikenakan kepada Saudara tergantung dari beberapa hal seperti pidana yang dikenakan oleh Kepolisian kepada penyewa dan sampai sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan yang Saudara miliki terhadap latar belakang dan aktifitas Penyewa.

Sepanjang Saudara dapat membuktikan bahwa hubungan Saudara dengan Penyewa hanya sebatas pemberi sewa dengan penyewa dan tidak terlibat atau mengetahui aktifitas Penyewa yang melanggar hukum maka Saudara hanya akan dimintai keterangan terkait dengan peristiwa yang terjadi.

Demikian jawaban ini Kami sampaikan dengan segala asumsi-asumsinya. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kami di www.sianiparandpartners.com.

Terima kasih atas pertanyaanya.

Putra SianiparPutra Sianipar

Putra Tegar Sianipar, SH, LLM

Gedung Jaya lt 9
Jl MH Thamrin
Menteng, Jakarta Pusat

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads