Semakin hari, peran polisi semakin strategis di masyarakat. Namun, tetap ada batasan-batasan yang tidak bisa dimasuki oleh aparat kepolisian. Apa contohnya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Halo detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah polisi bisa punya kewenangan nagih utang ya? Bagaimana menurut detik's Advocate.
Terima kasih.
Arif
Depok
Pembaca detik's Advocate juga bisa kirim pertanyaan serupa dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Terimakasih atas pertanyaan yang saudara tanyakan pada saya melalui rubrik detik's Advocate. Langsung saja saya menjawab pertanyaan saudara.
Dikarenakan kepolisian tunduk kepada aturan disiplin dan merupakan aparat penegak hukum sehingga tidak mungkin diberikan kewenangan penagihan utang penting untuk diketahui bahwa kepolisian adalah alat negara.
Lebih lanjut, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian tunduk kepada aturan disiplin dan merupakan aparat penegak hukum sehingga tidak mungkin diberikan kewenangan penagihan utang penting.Achmad Zulfikar Fauzi, Advokat |
Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) Pasal 13, tiga tugas pokok kepolisian, antara lain:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakkan hukum; dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu Pasal 14 UU kepolisian, dalam menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana telah disebutkan, kepolisian bertugas untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan politik praktis;
3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
4. Bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
6. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
9. Menjadi perantara/makelar perkara; dan
10. Menelantarkan keluarga.
Lalu siapa yang berhak menagih utang?
1. Pemilik piutang
2. Bila kasus utang-piutang masuk pengadilan dan sudah berkekuatan hukum, maka ekskutornya adalah juru sita pengadilan.
Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Salam
Achmad Zulfikar Fauzi.,SH.
Advokat Freelance di R. S.N and Partner,
Associates di Ongko Purba and Partner,
Anggota Advokat Alumni Unsoed, dan
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik didetikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembacadetikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.