Setiap orang pasti tidak ingin terlilit masalah hukum bahkan hingga harus berakhir di pengadilan. Tapi acapkali, banyak keadaan yang membuat orang menjadi terpeleset ke dalam jurang hukum. Lalu bagaimana mendapatkan bantuan hukum gratis dari negara agar bisa melewati rimba hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Pagi detik's Advocate
Perkenalkan, saya Babeh dari Jakarta. Saya sehari-hari kerja serabutan dengan ekonomi pas-pasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, anak saya yang baru lulus SMA terbawa ajakan teman-temannya untuk tawuran dan ada korban. Akhirnya anak saya harus bolak-balik diperiksa aparat. Anak saya rencananya akan diadili bulan ini.
Yang ingin saya tanyakan, apakah ada bantuan hukum gratis dari negara? Sebab, anak saya hanya ikut-ikutan saja. Saya takut kalau anak saya ikut dipenjara. Padahal anak saya sedang mencari pekerjaan buat bantu ekonomi keluarga.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Babeh
Jakarta
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun. Berikut penjelasan lengkapnya:
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya.
Bahwa benar, negara memiliki anggaran dana untuk memberikan bantuan hukum gratis/cuma-cuma bagi masyarakat. Namun harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum.
2.Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum.
4. Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
Simak juga 'Bolehkah Menceraikan Pasangan yang Dipenjara karena Korupsi?':
Bantuan hukum tersebut dalam bentuk apa saja?
Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Apa Hak Penerima Bantuan Hukum?
1.Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak mencabut kuasa.
2.Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik pengacara
3.Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Huum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Kewajiban Penerima Bantuan Hukum?
1.Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum
2.Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum
Saat ini, jumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakrerditasi di Indonesia berjumlah 619 PBH. Sedangkan di Jakarta terdapat 41 PBH. Berikut di antara PBH di Jakarta tersebut:
1. LBH Mawar Saron Jakarta
2. Posbakumadin Jakut
3. Posbakum Jaksel
4. LKBH FH Universitas Bayangkara
5. Posbakumadin Jakpus
6. LBH Jakarta
7. PKBH FH Univ Tarumanegara
8. Yayasan LBH Indonesia Paralegal Institut
Mengapa Negara Harus Hadir?
Negara membuat program penyelenggaraan bantuan hukum dengan tujuan:
1.Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
2.Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
3.Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata diseluruh wilayah Republik Indonesia
4.Mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggungjawabkan
![]() |
Dr Ronald Lumbuun SH MH
Kepala Divisi Pelayanan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta
Baca juga: Saya Karyawan Kontrak, Apakah Dapat Cuti? |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.