Jeratan Pasal terhadap 2 Tersangka
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit turut menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah overdosis suntik silikon.
"Iya (overdosis silikon) kan hasil autopsi. Makanya kami tunggu hasil autopsi itu dan perjalanan hasil autopsi, kami investigasi, kami cek salah satunya teman yang mengajak/mengarahkan ke LL itu," ucap Ridwan saat ditanya apakah korban tewas akibat overdosis silikon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 jeriken berisi cairan etanol 96%, 1 jeriken berisi cairan silikon, 1 kardus berisi suntikan kosong yang masih tersegel, dan satu wadah obat bius merek LIDOCAINE.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.
359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun."
Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP:
"Tindak pidana turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman sepertiga pidana pokoknya"
Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)"
(mei/mei)