Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kematian wanita berinisial I, 31 tahun (sebelumnya polisi menyebut 22 tahun), di apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil autopsi, I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya.
"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Rabu (22/6/2022).
Hasil autopsi jenazah korban ini bersesuaian dengan keterangan tersangka transpuan berinisial LL alias Lisa (29). Lisa mengakui telah menyuntikkan cairan silikon ke bokong korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu," imbuh Budhi.
Sebelum melakukan suntik filler, I meminta rekomendasi kepada temannya, transpuan berinisial RH alias Bela (41), yang juga menjadi tersangka. Kemudian, RH merekomendasikan korban untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa.
"Kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bela umur 41 tahun, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," jelas Budhi.
Tersangka Bela mendapatkan keuntungan dari Lisa setelah menyuntikkan silikon kepada korban. Diketahui, Lisa menyediakan jasa penyuntikan silikon dan alat untuk melakukan suntik silikon.
"Tersangka L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," ucap Budhi.
"Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," sambungnya.
Lihat juga video 'Wanita Bunuh Diri di Apartemen Kalibata City Adalah Novi Amelia':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit turut menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah overdosis suntik silikon.
"Iya (overdosis silikon) kan hasil autopsi. Makanya kami tunggu hasil autopsi itu dan perjalanan hasil autopsi, kami investigasi, kami cek salah satunya teman yang mengajak/mengarahkan ke LL itu," ucap Ridwan saat ditanya apakah korban tewas akibat overdosis silikon.
Dari tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 jeriken berisi cairan etanol 96%, 1 jeriken berisi cairan silikon, 1 kardus berisi suntikan kosong yang masih tersegel, dan satu wadah obat bius merek LIDOCAINE.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menyangkakan terhadap tersangka A alias LL dan RH alias RH alias B Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.
359 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun."
Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP
"Tindak pidana turut serta yang menganjurkan orang lain yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman sepertiga pidana pokoknya"
Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
"Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".