Transpuan Suntik Silikon ke Wanita I hingga Tewas di Jaksel Bukan Dokter

Transpuan Suntik Silikon ke Wanita I hingga Tewas di Jaksel Bukan Dokter

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 16:45 WIB
Polisi menetapkan 2 transpuan tersangka kasus kematian wanita inisial I di apartemen Jaksel.
Polisi menetapkan 2 transpuan tersangka kasus kematian wanita berinisial I di apartemen Jaksel. (Kairn/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap wanita berinisial I (31) di apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tewas akibat suntikan silikon di bokongnya. Tersangka LL alias Lisa (29) yang menyuntikkan silikon ke korban bukanlah seorang dokter.

"Bukan (dokter). Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian (menyuntik silikon)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, diketahui obat-obatan yang digunakan Lisa saat praktik tidak memiliki izin edar. Lisa membeli obat-obatan tersebut melalui online shop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sinilah kemudian kami menetapkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana. Di mana pasal yang kami sangkakan adalah karena lalainya adanya matinya orang dan/atau orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan/atau orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian," jelas Budhi.

"Sehingga kami menerapkan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Korban Tewas Akibat Suntikan Silikon

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil autopsi, I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya. Polisi menemukan sejumlah alat bukti terkait penyuntikan silikon oleh tersangka Lisa kepada korban di apartemennya.

"Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban," ujar Budhi.

Hasil autopsi jenazah korban ini bersesuaian dengan keterangan tersangka transpuan Lisa. Lisa mengakui telah menyuntikkan cairan silikon ke bokong korban.

"Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu," imbuh Budhi.

Baca di halaman selanjutnya: transpuan Bela jadi tersangka karena rekomendasikan Lisa ke korban.

Sebelum melakukan suntik silikon, I meminta rekomendasi kepada temannya, transpuan berinisial RH alias Bela (41) yang juga menjadi tersangka. Kemudian, Bela merekomendasikan korban untuk disuntik silikon kepada tersangka Lisa.

"Kami menemukan dan menangkap seseorang atas nama RH alias Bela, umur 41 tahun, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," jelas Budhi.

Tersangka Bela mendapatkan keuntungan dari Lisa setelah menyuntikkan silikon kepada korban. Diketahui, Lisa menyediakan jasa penyuntikan silikon dan alat untuk melakukan suntik silikon.

"Tersangka L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," ucap Budhi.

"Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(ain/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads