Yusuf Mansur Bersyukur Lolos Gugatan Tabung Tanah: Menang Tanpa Ngasorake

Yusuf Mansur Bersyukur Lolos Gugatan Tabung Tanah: Menang Tanpa Ngasorake

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 20:27 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur (Iswahyudi/20detik)
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dia merasa bersyukur dengan putusan tersebut.

"Alhamdulillah. Dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make falsafah Jawa aja 'Menang tanpa ngasorake'. Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Nggak ada lawan juga. Sodara semua. Dan Sebagai berikut kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi-narasi kayak apaan tau," kata Yusuf Mansur seperti dilihat dalam unggahan di akun Instagrammnya @yusufmansurnew, Rabu (22/6/2022). Ejaan dalam unggahan tersebut sudah disesuaikan.

Ustaz Yusuf Mansur menuturkan putusan tersebut sebagai kemenangan. Dia berharap penipu sesungguhnya bisa diberi ampunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemenangan juga bagi saya, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat-lipat. Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar-benar kebaikan-kebaikan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya. Seperti iman, islam, kebahagiaan-kebahagiaan lain, panjang umur, lagi sehat walafiat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dan sebagainya," tuturnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sampai saat ini masih percaya dan mendukung dirinya. Dia berharap kasus-kasus lain yang masih berjalan dapat menjadi pembelajaran untuk ke depannya.

ADVERTISEMENT

"Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya, tetep mendukung, tetap berprasangka baik dan mendoakan, terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas. Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia," ujarnya.

Lebuh lanjut, Ustaz Yusuf Mansur berharap semua pihak dapat diberi kesabaran. Dia mengajak semua pihak untuk berhenti menghasut dan memutarbalikkan fakta.

"Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara. Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan, berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta," ucapnya.

"Semoga semua dikaruniai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik. Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu maha baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh-penuhnya diampuni Allah," imbuhnya.

Baca Yusuf Mansur lolos dari gugatan perdata tabung tanah di halaman selanjutnya.

Simak Video: Yusuf Mansur Menang Gugatan Kasus Tabung Tanah, Kuasa Hukum: Alhamdulilah

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Gugatan senilai Rp 337 juta lebih itu pun kandas.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.

Selain itu, penggugat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads