Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Tabung Tanah, Begini Respons Penggugat

Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Tabung Tanah, Begini Respons Penggugat

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 16:21 WIB
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Ustaz Yusuf Mansur. Penggugat mengaku belum mengetahui langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Kita belum tahu langkah selanjutnya," kata kuasa hukum penggugat, Asfa Davi Bya, di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Asfa menyebut akan berkoordinasi dengan para penggugat terlebih dahulu, termasuk kemungkinan diajukannya banding atau gugatan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat. Apakah langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru. Kan masih ada waktu dua minggu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Ustaz Yusuf Mansur. Gugatan senilai Rp 337 juta lebih itu pun kandas.

ADVERTISEMENT
Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Asfa Davi Bya (Wildan-detikcom)Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Asfa Davi Bya (Wildan/detikcom)

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek program tabung tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads