Ini Pertimbangan Hakim Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Tabung Tanah

Ini Pertimbangan Hakim Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Tabung Tanah

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 22 Jun 2022 14:55 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur (Iswahyudi/20detik)
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur patut bernapas lega sebab satu dari tiga gugatan perdata bernilai miliaran rupiah tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Lantas, apa pertimbangan majelis hakim meloloskan ustaz bernama asli Jam'an Nur Chotib Mansur itu?

Dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022), gugatan yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti ini dinyatakan majelis hakim tidak diterima. Berikut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Wendra Rais:

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada meterai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.

Gugatan para penggugat kurang pihak karena dalam gugatan para penggugat menyebut tentang adanya dalam program investasi tabung tanah koperasi merah putih, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan koperasi merah putih. Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

Gugatan para penggugat kabur tidak jelas karena isi gugatan tidak sistematis. Dan antara fakta yang satu dengan yang lainnya tidak jelas hubungannya. Nampak para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan dan juga gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci. Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud.

Sebelumnya diberitakan PN Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkaitan dengan program tabung tanah dari Ustaz Yusuf Mansur. Gugatan senilai Rp 337 juta lebih itu pun kandas.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Simak video 'Tanggapan Pihak Penggugat soal Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Ditolak Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

"Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000," imbuhnya.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads